Perkosaan siswi SMP oleh paman terbongkar dari kecurigaan gurunya
Pelaku pernah menjemput korban di sekolah dan memaksa untuk ikut dengannya.
Terbongkarnya kasus perkosaan yang dialami seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP berinisial V (14) oleh pamannya sendiri, Rasyid (54), lantaran kecurigaan para guru yang melihat tingkah korban dan pelaku. Sebab, pelaku memaksa korban saat menjemputnya pulang dari sekolah.
Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha mengungkapkan, dari penjelasan saksi, guru korban berhasil mendesak korban untuk mengaku perihal kelakuan pelaku terhadapnya selama ini. Korban akhirnya mengaku kerap dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sejak masih duduk di bangku kelas VI SD.
Kemudian pihak sekolah meminta tolong kepada anggota TNI yang kebetulan mengantar anaknya ke sekolah untuk membawa korban pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah korban, tersangka menarik korban secara paksa sehingga terjadilah tarik-menarik antara tersangka dan anggota TNI itu.
Dengan modal pernyataan dari korban dan sikap kasar tersangka, para guru melaporkan kasus ini ke keluarga korban. Lalu, pihak keluarga melapor ke polisi.
"Ini karena kecurigaan dari guru di sekolah korban. Ternyata, korban sudah diperkosa oleh tersangka yang tak lain adalah pamannya sendiri," ungkap Julihan, Rabu (2/9).
Selama ini, tersangka dikenal sebagai pengganti ayah korban yang sudah lama meninggal dunia. Sikapnya kelihatan mengayomi tetapi justru menjadikan keponakannya sebagai budak seks.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, V (14) menjadi budak seks pamannya sendiri, Rasyid (54) selama tiga tahun terakhir atau sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Perkosaan pertama kali dilakukan tersangka di kebun karet miliknya.
Korban dipaksa diajak dan di lokasi itu terjadilah perbuatan biadab tersebut. Korban tidak berani mengadu karena diancam akan dibunuh. Setelah dilaporkan pihak keluarga ke polisi, pelaku akhirnya diringkus di kediamannya di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Baca juga:
Siswi SMP di Palembang jadi budak seks paman selama 3 tahun
Punya ilmu sirep bapak perkosa menantu, pembantu dan pasien
2 Kali kabur dari penjara, perampok dan pemerkosa ditembak
Dipanggil interview kerja, gadis di Pekanbaru diperkosa di hotel
2 Kali perkosa santri SMP di Tangerang, pria bertato ditangkap
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.