Perkuat regulasi, Kemendes dorong RUU Percepatan Daerah Tertinggal
"83 persen daerah tertinggal di Indonesia berada di Indonesia bagian timur."
Kondisi daerah tertinggal di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Untuk menguatkan regulasi dan sinergitas berbagai instansi dan lembaga, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi RUU Pengentasan Daerah Tertinggal.
"RUU tentang percepatan daerah tertinggal sedang tahap penyelesaian draft. Kita sudah melakukan kerjasama dengan UGM (Universitas Gadjah Mada), mudah-mudah tahun ini kita bisa ajukan ke DPR dan dapat disahkan menjadi undang-undang," ujar Razali, Sesdirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kemendes PDTT, Jumat (22/4).
Razali mengatakan, aturan mengenai daerah tertinggal saat ini hanya ada dalam bentuk Perpres. Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, akan memaksa seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengentaskan daerah tertinggal. Pasalnya untuk mengentaskan daerah tertinggal, dibutuhkan kerja ekstra serta kerjasama yang terukur dan solid.
"83 persen daerah tertinggal di Indonesia berada di Indonesia bagian timur. Perlu adanya intervensi dan afirmasi yang masif, agar ketertinggalan daerah dapat segera terentaskan," ujarnya.
Rizal melanjutkan, sejarah membuktikan bahwa tidak semua daerah dengan sumberdaya alam yang besar, tidak selamanya maju. Malah sebaliknya, daerah dengan sumberdaya alam yang rendah justru lebih maju.
"Di Papua, Maluku, sumberdaya alamnya sangat melimpah, kenapa masuk daerah tertinggal?” katanya.
Menurutnya, kekayaan alam yang tidak dibarengi dengan konsentrasi kependudukan sangat berpengaruh terhadap perkembangan daerah. Misalnya di daerah tertentu dengan kekayaan alam melimpah dan hanya dihuni oleh 10 KK (Kepala Keluarga). "Kalau kependudukannya begini, pembangunan tidak akan efektif. Juga harus ada pemerataan penduduk," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT menerapkan 9 strategi untuk dapat mengentaskan daerah tertinggal. Seperti halnya mengembangkan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal, meningkatkan aksebilitas daerah tertinggal dengan pusat-pusat daerah berkembang, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, dna penguatan regulasi.
"Kita masih punya 122 daerah tertinggal. Target kita hingga tahun 2019, untuk dapat mengentaskan 80 daerah tertinggal dari 122 itu. Tahun ini, target kiota 54 kabupaten," ungkap Razak.
Adapun sasaran dari pengentasan 80 daerah tertinggal tersebut di antaranya, Pertumbuhan Ekonomi 7,24 persen, Penurunan Tingkat Kemiskinan 14,0 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 69,59.