Perludem ingatkan potensi pelanggaran kampanye pada masa tenang
Perludem mendesak pengawas pemilu serta aparat penegak hukum pilkada lainnya untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang menjelang pemungutan suara.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau penyelenggara dan pengawas pemilu mengatasi rawannya pelanggaran kampanye pada masa tenang Pilkada serentak 2018. Selain itu distribusi logistik jelang pesta demokrasi juga harus diperhatikan.
Deputi Direktur Perludem Khorunnisa Agustyati mengatakan, sebanyak 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di Pilkada transisi gelombang ketiga ini. Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018, 17 di antaranya adalah provinsi di Indonesia.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dan 2017, maka memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah perlu diperhatikan beberapa hal.
"Pertama, masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran Pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/6).
Khorunnisa menjelaskan, mulai dari alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui tenggat yang ditentukan (H-1 pemilihan), pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.
"Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun di dalam masa tenang," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya meminta KPU untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, mulai dari surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya untuk tidak terlambat, tidak rusak, serta cukup sesuai dengan kebutuhan.
"Jangan sampai persoalan distribusi logistik pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta dapat memunculkan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018," terangnya.
Kemudian, Khorunnisa menyebut, pihaknya juga mengimbau KPU dan jajarannya untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga negara di 171 daerah agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil, demokratis, dan aman.
Dia juga menambahkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah sosialisasi kepada penyelenggara hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bahwa, pemilih yang terdaftar di DPT dan sudah mendapatkan formulir C6 tidak lagi wajib untuk menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjelang memberikan hak suara," ujarnya.
Perludem mendesak pengawas pemilu serta aparat penegak hukum pilkada lainnya untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang menjelang pemungutan suara.
Baca juga:
Polisi tetapkan Bupati Berau Muharram tersangka pelanggaran pidana Pemilu
Masa tenang Pilkada 2018, atribut kampanye masih beredar di Bekasi
Projo bantah anggotanya jadi komisioner KPUD Pariaman
Gerindra soroti relawan pendukung Jokowi jadi KPUD Sumbar
Soal pengecekan rumah dinas Wagub Jabar, SBY diminta tidak main drama
MUI imbau paslon jauhi kampanye hitam, fitnah dan politik uang di Pilkada
Perludem ingatkan potensi pelanggaran kampanye pada masa tenang