Perludem: Saatnya KPU Buat Keputusan Final Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Usulan hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari ini, kata Titi Anggraini, supaya tidak terlalu menciptakan tumpukan beban kerja bagi petugas pemilu mengingat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November 2024.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, KPU pasti sudah memperhitungkan usulan hari pemungutan suara pada Rabu Legi, 14 Februari 2024, melalui simulasi dan kalkulasi teknis.
Usulan hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari ini, kata Titi Anggraini, supaya tidak terlalu menciptakan tumpukan beban kerja bagi petugas pemilu mengingat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada bulan November 2024.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
"Artinya, tahapan pilkada juga akan diselenggarakan pada 2024, beririsan dengan tahapan pemilu," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem saat dihubungi, Minggu (23/1).
Berita terbaru KPU selengkapnya di Liputan6.com
Sebelumnya, KPU bersurat kepada Ketua DPR RI melalui suratnya nomor 46/PL.01/01/2022 tertanggal 18 Januari 2021 perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Titi berharap semua pihak menghormati sekaligus mendukung penuh keputusan KPU tersebut karena sudah terlalu lama penentuan hari-H Pemilu 2024 maju mundur pembahasannya.
"Sangat banyak spekulasi yang muncul akibat penentuan jadwal pemilu yang terus tertunda, khususnya menyangkut kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Di lain pihak, Titi meminta KPU menunjukkan sikap tegas karena lembaga penyelenggara pemilu ini sudah mendengarkan pandangan dan usulan berbagai pihak terkait dengan penyusunan draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
"Kini saatnya KPU membuat keputusan final sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Pemilu kepada mereka," tutup Titi.
Baca juga:
Anies Baswedan dan Makna Azan Jelang Pemilu 2024
Partai Gelora Ingatkan Waspada Politik Identitas di Pemilu 2024
Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Kalau Belum Masuk Waktunya, Jangan Bunyikan Azan
PAN: Ridwan Kamil Bukan Orang Lain, Sudah Jadi Saudara
PDIP Ingin Penjabat Gubernur Jakarta Punya Komunikasi Baik dengan Pemerintah Pusat
Cak Imin: Gus Dur Dilengserkan Waktu Itu, Mari Bung Rebut Kembali Kursi Presiden 2024