Perma kejahatan korporasi tinggal diteken ketua Mahkamah Agung
Pembahasan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pemidanaan korporasi sudah memasuki tahap finalisasi. Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar memprediksi tahap finalisasi selesai akhir tahun ini.
Pembahasan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pemidanaan korporasi sudah memasuki tahap finalisasi. Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar memprediksi tahap finalisasi selesai akhir tahun ini.
"Sudah final, sudah tinggal masuk akan rapatkan di pimpinan. Rapim itu kan ditandatangani pak ketua (Hatta Ali). Perma itu pak ketua yang tanda tangan, ini sudah tinggal tunggu tentang rapat pimpinan Mahkamah Agung saja," kata Artidjo.
Dia menyampaikan itu dalam seminar Kedudukan dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).
Artidjo menuturkan polemik identitas korporasi melakukan tindak pidana korupsi sudah dibahas dalam Perma tersebut. Menurut Artidjo, tidak ada alasan para aparat penegak hukum tidak menjadikan korporasi sebagai subjek pelaku pidana.
Artidjo menyampaikan, nantinya identitas korporasi yang ditetapkan sebagai terdakwa akan disesuaikan, tergantung kapan korporasi tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
"Semuanya korporasi harus bisa dikembangkan, jadi misalnya didakwaan misalnya korporasi umum tanggal kelahiran perbuatan korporasi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pun mengapresiasi atas Perma yang akan segera diresmikan itu. "Ya semoga di berita ada korporasi yang dijerat tindak pidana korupsi," kata Laode.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Baca juga:
Ke depan, KPK bakal jerat korporasi jadi pelaku korupsi
Aturan MA segera rampung, korporasi terlibat korupsi bakal dijerat
Draf hampir rampung, korporasi korup bakal dipidana
Pimpinan KPK sindir penegak hukum tak berani tindak korporasi korup
Kebijakan pejabat negara tak berdaya dikangkangi duit korporasi