Permudah Dapatkan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, Masyarakat Bisa Akses Lewat Website
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi.
-
Di mana BPR/BPRS biasanya berada? Industri ini memiliki karakteristik khusus yang membuat keberadaan BPR dan BPRS masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hingga saat ini, seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan, pemberian layanan yang mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa yang dilakukan oleh Wamen ATR di Pekanbaru? Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8). Setibanya di Kantah Kota Pekanbaru, Raja Juli Antoni meninjau jalannya Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
Permudah Dapatkan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, Masyarakat Bisa Akses Lewat Website
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang.
Salah satu platform yang mendukung terwujudnya keterbukaan informasi tersebut yaitu melalui situs web ppid.atrbpn.go.id.
"Kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait pertanahan dan tata ruang, masyarakat dapat mengakses situs web di ppid.atrbpn.go.id. Dengan itu masyarakat bisa mendapatkan informasi dari mana pun dan kapan pun, sesuai lokasi dan kebutuhan masyarakat,"
kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Lampri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
merdeka.com
Berbagai informasi tersedia di dalam website tersebut.
Di antaranya yang terkait dengan pelayanan pertanahan dan tata ruang, kebijakan, program atau kegiatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, struktur organisasi, hingga kalender kegiatan.
Kepala Biro Humas menjelaskan, alur dalam permohonan informasi melalui situs web ppid.atrbpn.go.id dimulai dengan registrasi yang dilakukan oleh pemohon.
Pemohon dapat mengisi informasi biodata yang tertera. Lalu, registrasi dapat dilakukan pada menu Ajukan Permohonan.
"Setelah itu, akan dilakukan verifikasi akun oleh admin kami, dan pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi. Jika sudah, masyarakat dapat login melalui menu Ajukan Permohonan," tambahnya.
Lebih lanjut Lampri menjelaskan, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol Ajukan Informasi yang berwarna biru.
"Pada tahapan ini, pemohon harus mengisi form secara lengkap. Jika sudah, pemohon dapat mengirim permintaan informasi dengan klik tombol Submit berwarna biru," terang Kepala Biro Humas.
Langkah selanjutnya, Kepala Biro Humas mengatakan bahwa tim PPID Kementerian ATR/BPN akan memproses permohonan informasi tersebut dalam waktu singkat.
Ia juga menyebut bahwa tim admin akan menyampaikan tanggapan, jawaban atau pun dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.
"Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor kami untuk mendapatkan informasi. Semua informasi bisa didapatkan melalui website yang kami buat untuk mempermudah masyarakat,"
jelas Kepala Biro Humas.
merdeka.com