Pernah di Komisi II DPR, Ahok sebut 'Gue enggak pernah terima duit'
Pernah di Komisi II DPR, Ahok sebut 'Gue enggak pernah terima duit'. Ahok mengatakan, saat kasus ini terjadi dia sudah keluar dari DPR. Ahok menegaskan tak pernah menerima uang seperti 14 anggota DPR yang dikabarkan telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada nama besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Nama besar tersebut akan terungkap dalam sidang perdana besok, Kamis (9/3).
Sebelum KPK menyebut dugaan keterlibatan nama besar, sejumlah mantan anggota komisi II DPR dan mantan menteri dalam negeri menjalani pemeriksaan di KPK. Bahkan ada 14 orang anggota DPR yang disebut-sebut telah mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi e-KTP.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang para koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pernah menjabat anggota Komisi II DPR berulang kali menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam pusaran kasus tersebut. "Waktu kasus ini kan saya sudah keluar. APBN-P 2012 kan saya sudah keluar," ucap Ahok di Kuningan, Rabu (8/3).
Ahok menegaskan tak pernah menerima uang seperti 14 anggota DPR yang dikabarkan telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP. "Karena gue enggak pernah terima duit dari dulu. Dan kamu kalau liat berita, rekaman yang ada di DPR saya paling keras. Malah saya katakan kita enggak perlu bikin e-KTP sendiri," tegasnya.
Menurutnya, saat itu dia menyarankan agar identitas warga menumpang dengan sistem yang dibangun perbankan di seluruh Indonesia. Diakuinya, bank memiliki sistem pendataan yang lebih bagus. Sehingga tidak perlu membangun sistem baru.
Ahok mengaku sempat ingin dipindah keluar dari komisi II. Namun bukan karena kasus e-KTP melainkan pembahasan UU Pilkada.
"Saya mau masukin pasal pembuktian terbaik harta yang mau nyalon. Jadi kalo mau jadi kepala daerah, kamu daftarin harta harus berlaku UU no 7 tahun 2006, hasil ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi. Di situ disebutkan kalau kamu enggak bisa membuktikan harta kamu darimana, itu disita oleh negara. Saya bilang kalau mau adil, siapapun mau jadi pejabat harus pertama membuktikan asal muasal hartanya. Baru lapangan tandingnya rata. Ada temen yg bilang kalau kamu bisa mau pindah enggak," jelasnya.
Baca juga:
Yasonna Laoly dua kali mangkir diperiksa kasus korupsi e-KTP
Tolak UU direvisi, KPK bilang 'nanti tidak ada lagi OTT'
KPK tak peduli dampak politik di kasus korupsi e-KTP
Setnov klarifikasi pertemuan dengan Anas Urbaningrum muluskan e-KTP
Nama besar disebut di kasus e-KTP, Yusril bilang 'Tuhan juga sering'
Ganjar Pranowo blak-blakan bicara kasus korupsi e-KTP
Ganjar yakin namanya disebut di sidang e-KTP, tapi tak takut