Perppu Cipta Kerja: Pekerja WNI Harus Dampingi TKA untuk Alih Teknologi & Keahlian
Perppu Cipta Kerja juga mewajibkan TKA untuk pulang kembali ke negaranya ketika masa kerjanya berakhir.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tenaga kerja asing di Indonesia. Aturan soal TKA ini tercantum pada pasal 42 dan 45 Perppu Cipta Kerja.
Salah satu aturannya adalah mewajibkan pemberi kerja untuk menyertakan pekerja WNI untuk mendampingi pekerja asing tersebut untuk alih teknologi dan alih keahlian.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Apa saja contoh kata pamit yang sopan untuk rekan kerja? • Tidak ada yang dapat saya ucapkan selain rasa terima kasih untuk Bapak/Ibu dan rekan-rekan yang selama ini telah memberikan dukungan kepada saya. Hari-hari selama saya bekerja di sini akan menjadi kenangan manis yang tidak akan saya lupakan. Terima kasih dan semoga semakin sukses.• Selamat siang kawan-kawan. Hari ini akan menjadi hari terakhir bagi saya bekerja di sini. Walaupun besok saya akan pergi ke lain tempat, namun hati ini masih berada disini bersama dengan kawan-kawanku yang luar biasa ini. Terima kasih dan sampai jumpa di lain waktu• Assalamualaikum Wr Wb. Hari ini adalah terakhir kalinya saya berada di kantor ini. Untuk itu, saya berterima kashi atas keramah-tamahan yang ada selama saya bekerja disini. Tentu saja, semua kebaikan itu melekat di hati. Terima kasih untuk semuanya. • Selamat pagi semuanya. Beberapa tahun yang saya lalui selama bekerja di perusahaan ini adalah momen mengesankan dalam hidup saya. Terima kasih atas kesempatannya, saya selalu berharap yang terbaik untuk perusahaan ini.• Saya berpikir bahwa bekerja di sini merupakan suatu keberuntungan besar dalam hidup saya. Saya bekerja dan mendapatkan semuanya, kolega yang solid, pengalaman yang berharga, dan pelajaran yang begitu banyak. Namun, setiap pertemuan akan berujung dengan perpisahan. Terima kasih dan mohon pamit undur diri.• Selamat pagi rakan-rekan sekalian. Saya berterima kasih atas momen terindah selama bekerja di sini. walaupun hati saya sangat sedih, namun perpisahan tetap harus terjadi. Terima kasih untuk semuanya, momen bersama kalian akan saya ingat sebagai kenangan indah. • Selamat siang kawan dan kolega. Perlu saya sampaikan bahwa saya sangat bahagia pernah menjadi bagian dalam tim ini. Seberat apa pun pekerjaan yang kita pikul, semuanya akan terasa menyenangkan jika dilalui bersama. Tetapi, saya akan mengambil langkah baru untuk menuju masa depan yang saya impikan. Saya akan merindukan kalian semua. Terima kasih dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya.• Selama bekerja di kantor ini, saya telah mempelajari banyak hal dari setiap kawan dan rekan. Dukungan dan bimbingan kalian tidak akan pernah saya lupakan. Suatu saat nanti semoga saya punya kesempatan untuk membalas dengan kebaikan yang lebih.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
Kemudian, pemberi kerja juga wajib memberikan pelatihan kerja bagi pekerja WNI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA. Poin tersebut tercantum pada pasal 45 ayat 1 huruf a dan b.
Perppu Cipta Kerja juga mewajibkan TKA untuk pulang kembali ke negaranya ketika masa kerjanya berakhir.
Berikut aturan lengkap TKA dalam Perppu Cipta Kerja:
Pasal 42
(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43 dihapus.
Pasal 44 dihapus.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib:
a. menunjuk Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja Asing;
b. melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan
c. memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang menduduki jabatan tertentu.