Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan
Menurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut usulan menghapus larangan prajurit untuk berbisnis sebagaimana revisi UU No. 34 Tahun 2004 pasal 39 poin C masih dalam tahap pembahasan.
Karena dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah masih fokus untuk Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan
“Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi kepada awak media usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7).
Karena sampai saat ini, lanjut Hadi, pihaknya masih menunggu usulan lain dari TNI dalam menambah dan melakukan revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004.
“Kemudian TNI juga akan menambah pasal pasal dalam revisi,” tuturnya.
Meski begitu, Hadi menyatakan yang terpenting dalam pembahasan revisi UU No. 34 Tahun 2004 yang sudah 20 tahun ini adalah menciptakan sebuah aturan yang menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
“Di antara ancaman ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini akan dijabarkan dalam bentuk operasi militer selain perang,” kata dia.
“Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik,” tambah Hadi.
Oleh sebab itu, Hadi menjelaskan pemerintah masih terus menampung masukan-masukan selama tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sampai dengan Agustus 2024 sebelum diserahkan ke DPR.
“Ini semua akan dalam satu pembahasan, masuk di dalam DIM, oleh sebab itu tni dan polri terus memberi masukan masukan, untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kekinian,” tuturnya.
Penjelasan Mabes TNI
Sebelumnya, TNI turut mengusulkan beberapa pasal agar menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 yang akan dilakukan DPR. Salah satunya yakni usulan untuk menghapus larangan prajurit berbisnis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Brigjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan bahwa penghapusan pasal 39 poin C itu terkait dengan larangan untuk prajurit berbisnis.
“Usulan penghapusan pasal 39 point c, dengan pertimbangan ada prajurit yang punya usaha pertanian, peternakan, perkebunan, warung kelontong dan lain-lain,” kata Gumilar saat dihubungi, Selasa (16/7).
Menurutnya, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI. Karena sebagai prajurit TNI tetap harus mengutamakan tugas utamanya.
“Prajurit yang memiliki usaha tidak menjalankan usahanya seorang sendiri sehingga tidak mengganggu tugas sebagai prajurit,” tuturnya.
Sebab sesuai UU No. 34 Tahun 2004, TNI akan tetap profesional dan melaksanakan tugas pokoknya sesuai yang tercantum dalam UU TNI yaitu; 1. Menjaga kedaulatan; 2. Menjaga keutuhan wilayah; 3. Melindungi segenap bangsa dan negara
“Setiap prajurit yang memiliki usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi konflik dengan statusnya sebagai prajurit,” jelasnya.