Perppu Ormas banjir kritik, ini reaksi Istana
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Lewat Perppu tersebut, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas tanpa harus membawa ke jalur pengadilan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Lewat Perppu tersebut, pemerintah dapat langsung membubarkan ormas tanpa harus membawa ke jalur pengadilan.
Perppu tersebut mendapatkan kritikan karena dianggap tak mendesak untuk dikeluarkan. Disebut pula Perppu merupakan sikap otoriter dari pemerintahan Jokowi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyadari Perppu tersebut mendapatkan kritikan yang sangat tajam. Namun, Pramono menjelaskan kritik akan diserap oleh pemerintah untuk menjadi masukan.
"Kalau kemudian ada kritik, ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan," kata Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).
Pramono meyakini semua pihak akan menerima Perppu tersebut apabila telah lengkap membacanya. Sebab, Perppu dikeluarkan dalam rangka menjaga menyelamatkan ideologi bangsa.
"Yang ingin kita selamatkan adalah negara, kesatuan bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam jangka panjang," ujarnya.
Menurut Pramono, Perppu tersebut merupakan untuk kepentingan jangka panjang. Bukan melainkan sebagai langkah politik jangka pendek yang diambil oleh pemerintah.
"Ini semata-mata untuk kepentingan bangsa, tidak ada untuk kepentingan politik jangan pendek pemerintah," tukasnya.
Salah satu kritik datang dari Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra. Dia menilai terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas merupakan bentuk otoriter dari pemerintah. Menurut Yusril, hal itu tercermin dari salah satu pasal dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas tersebut.
"Dengan Perppu yang baru ini, Menkum HAM dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkum HAM untuk membubarkan ormas, tanpa Menkum HAM bisa menolak kemauan presiden," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).