Perppu Pilkada dinilai rusak ketatanegaraan Indonesia
Irman menilai sudah selayaknya keberadaan Perppu dibatalkan oleh MK lantaran tidak memenuhi syarat kegentingan.
Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai salah satu contoh ketentuan yang dapat merusak sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ini lantaran penerbitan Perppu berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk mengamankan kepentingannya.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, Presiden berpotensi menyalahgunakan wewenang dan melanggar konstitusi. Menurut dia, dalam kasus Perppu Pilkada tampak jelas penguasa ingin menggagalkan kepentingan yang tidak memihak.
"Presiden kalau menilai ada kepentingan yang tidak sesuai dengan dirinya dapat menerbitkan Perppu sehingga semua UU yang bertentangan dapat dibatalkan," ujar Irman dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/1).
Irman menyebut, penerbitan Perppu Pilkada terkesan dijual sangat murah. Dia mengatakan penerbitan Perppu tersebut sama sekali tidak menghiraukan ketentuan terkait kondisi yang sangat genting dan memaksa.
"Harus ada objektivitasnya dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi. Tidak memenuhi kondisi ini, Presiden akan kesulitan mempertanggungjawabkannya," ungkap dia.
Atas hal ini, Irman menilai sudah selayaknya keberadaan Perppu dibatalkan oleh MK lantaran tidak memenuhi syarat kegentingan. Sementara terkait potensi kekosongan hukum, Irman meminta publik tidak perlu khawatir karena jika Perppu ditolak, maka ketentuan yang membatalkan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada secara otomatis gugur dan menghidupkan kembali UU tersebut.
"Jika Perppu dibatalkan, maka materi pembatalan UU juga dinyatakan inkonstitusional," ungkap dia.
Dia mendasarkan hal ini pada putusan MK yang membatalkan UU Ketenagalistrikan pada tahun 2008. Dalam putusan tersebut MK menyatakan untuk mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya UU Ketenagalistrikan, maka peraturan yang ada sebelum UU tersebut dinyatakan kembali berlaku.
"Istilahnya dia (UU Pilkada) hanya pingsan. Kecuali kalau Perppu diterima, maka dia mati betulan," ungkap dia.
Baca juga:
Jimly sebut SBY bikin Perppu Pilkada saat lagi emosi
5 Alasan pilkada serentak harus diundur sampai 2016
Masyarakat jenuh, Perludem minta pemilu serentak diundur 2016
Pemerintah yakin Perppu Pilkada penuhi unsur kegentingan
'Logika keliru jika pilkada langsung banyak timbulkan kerusuhan'
JK yakin Perppu Pilkada bakal lolos
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.