Perpres Jokowi: Pesantren Wajib Laporkan Dana CSR ke Menag
"Pengelolaan pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada menteri," bunyi pasal 21 dalam Perpres tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(14/9).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pesantren wajib melaporkan sumber pendanaan yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kepada Menteri Agama.
"Pengelolaan pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada menteri," bunyi pasal 21 dalam Perpres tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(14/9).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang menjadi sorotan utama Presiden Jokowi tentang pangan di Indonesia? Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyoroti permasalahan pangan di Indonesia, bahwa permintaan selalu meningkat karena populasi yang terus bertambah.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Kemudian pada pasal 10 ayat 1 menjelaskan, sumber penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat berupa hibah dalam negeri, luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan dan perwalian.
Sementara itu, nantinya sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diterima dan dicatat oleh pengelola pesantren. Nantinya pencatatan akan terdiri dari indetitas pemberian, jumlah dan peruntukannya.
"Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana berasal dari kegiatan usaha perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 19 ayat 1.
Sedangkan pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diketahui perpres tersebut diteken Jokowi pada 2 September 2021.
Baca juga:
Jelang HUT Ke-76, TNI AL Gelar Serbuan Vaksinasi di Pondok Pesantren
Gubernur Anies: Ponpes Kerap Terlibat Atasi Masalah Bangsa Termasuk Covid-19
Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Wamenag: Vaksinasi Pesantren Terus Dikebut
Menag : Vaksinasi untuk Santri Wujud Partisipasi Pesantren Capai Herd Immunity
Viral Santri Terbangkan 'Pesawat Garuda', Langsung Disebut Penerus BJ Habibie
Sehatkan Masyarakat dengan 'Revolusi Hijau', Ini Misi Unik Pesantren Ekologi di Garut
Menag Minta Rembang Lakukan Program Kemandirian Pesantren & Vaksinasi Santri