Perusahaan di Surabaya yang Langgar Aturan PSBB Terancam Sanksi Pencabutan Izin
Perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan untuk berangkat ke kantor atau tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, akan dikenakan sanksi. PSBB di Surabaya berlangsung selama 14 hari, dimulai Selasa (28/4).
Perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan untuk berangkat ke kantor atau tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, akan dikenakan sanksi. PSBB di Surabaya berlangsung selama 14 hari, dimulai Selasa (28/4).
"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup. Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana" kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto. Dikutip dari Antara.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Di mana Perpustakaan Bank Indonesia di Surabaya berada? Perpustakaan ini terletak di tengah kota, tepatnya di Jalan Taman Mayangkara, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.
Eddy meminta warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Insya Allah harapan kita satu putaran saja PSBB," katanya.
Baca juga:
Hari Pertama PSBB Surabaya, Kemacetan Mengular di Perbatasan Kota
Kakorlantas Tegaskan Penyekatan Jalan Bukan Hanya Wilayah PSBB
Mulai Berlaku Hari Ini, Ketahui Sanksi Jika Melanggar PSBB di Jawa Timur
PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Selama 14 Hari
PSBB Ditolak, Gubernur Gorontalo Sebut 'Harus Tunggu Banyak Korban Baru Bergerak?'