Perwira Polda Sulteng hilang setelah tipu warga masuk polisi
Dia berharap Mappiedar kembali bertugas dan memenuhi panggilan penyidik. "Jika tidak bersalah jangan takut," kata Utoro.
Seorang perwira menengah Polda Sulawesi Tengah, Kompol Mappiedar, kabur karena diduga menjanjikan warga menjadi anggota Polri setelah menerima imbalan Rp 500 juta.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Selasa, mengatakan perwira yang kesehariannya bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah itu tidak pernah masuk kantor sejak Juli 2014.
Informasi dari Antara, Selasa (23/9) awalnya, petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu karena telah menyerahkan uang kepada Mappiedar agar bisa diterima menjadi anggota Polri.
Namun hal itu hanyalah tipu muslihat anggota Polri asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu. Warga tersebut gagal menjadi anggota Polri dan uang setengah miliar lenyap.
Petugas kemudian berupaya memanggil Mappiedar guna dimintai keterangan terkait hal itu namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah menampakkan batang hidungnya. Petugas juga berupaya mendatangi kediamannya yang berada di Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 25, Kota Palu, namun rumah itu kosong.
Aparat juga telah meminta informasi anak Mappiedar yang juga berprofesi sebagai anggota Polri namun tidak memperoleh banyak keterangan tambahan. "Mereka tidak tinggal bersama, dan anaknya tidak mengetahui sama sekali keberadaan Mappiedar saat ini," kata Utoro.
Menurut Utoro, Mappiedar adalah sosok yang bertanggung jawab dan loyal menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. "Entah bisikan apa yang merasuki benaknya hingga dia berbuat demikian," katanya.
Dia berharap Mappiedar kembali bertugas dan memenuhi panggilan penyidik. "Jika tidak bersalah jangan takut," kata Utoro.
Saat ini polisi juga telah memampang foto beserta identitas Mappiedar di sejumlah tempat umum agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada polisi. Selain itu, dia juga meminta warga untuk tidak mudah terbujuk oleh rayuan anggota polisi yang menjanjikan bisa lolos menjadi anggota Polri. "Jangan percaya calo. Sudah bukan zamannya lagi masuk polisi melalui calo," ujar Utoro.
Baca juga:
Dituduh jadi bandar narkoba, Andi laporkan polisi di Semarang
Ditagih bayar jasa pelacur, 3 anggota polisi di Bali ngamuk
Rugi Rp 20 M, brigadir polisi laporkan Kapolres Seluma ke mabes
Dituduh edarkan narkoba, warga Mijen Semarang diperas 2 polisi
Polda Metro Jaya bantah anggotanya terima suap 1,9 M di Bengkulu
Nakal, 9 anggota Polres Jember diganjar sanksi disiplin
Asyik judi di pasar malam, 3 anggota polisi diringkus Propam
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.