Perwira polisi di Kabupaten Bekasi positif pakai narkoba
Polisi itu ketahuan menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine.
Seorang perwira polisi di Polresta Bekasi berpangkat Inspektur Dua diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kini, polisi itu diperiksa oleh Seksi Propam Polres setempat.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, polisi bertugas di Satreskrim itu diketahui mengkonsumsi narkoba setelah pemeriksaan urine serentak, terhadap 202 perwira polisi di Kabupaten Bekasi.
"Satu orang perwira positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine, yang notabene dari narkoba jenis Sabu," kata Makmur di Cikarang, Rabu (23/3).
Menurut Makmur, mereka belum mengetahui apakah polisi itu hanya pengguna narkoba, atau juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Karena itu, polisi yang masuk dari jalur bintara itu diperiksa intensif oleh Propam.
"Kalau terbukti ikut peredaran sanksi beratnya pemecatan dan pidananya. Tapi, kalau hanya sebagai pengguna ada beberapa sanksi profesi seperti penundaan pangkat dan lainnya, kemudian direhabilitasi," ujar Makmur.
Wakapolresta Bekasi, AKBP Sonny M Utomo mengatakan, pihaknya menekankan kepada anggotanya agar tak bermain-main dengan narkoba, apalagi menggunakan bahkan turut dalam peredaran.
Karena itu, Sonny meminta apabila ada anggota polisi yang masih menggunakan narkoba, harus segera berhenti menggunakannya. Dan apabila yang belum pernah menggunakan narkoba, jangan pernah mencoba-coba.