Perwira polisi pungli Rp 206,8 juta di Bandung langsung dipenjara
Seorang perwira pertama polisi terlibat kasus pungutan liar (pungli) di jajaran Polrestabes Bandung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berpangkat AKP dengan inisial DE tersebut langsung dijebloskan ke penjara.
Seorang perwira pertama polisi terlibat kasus pungutan liar (pungli) di jajaran Polrestabes Bandung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berpangkat AKP dengan inisial DE tersebut langsung dijebloskan ke penjara.
AKP DE terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka dalam kasus yang ditangani. "Sudah tersangka. Lihat pidananya, ini bisa masuk pemerasan kan," kata Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito, di Bandung, Kamis (20/10).
Bambang memastikan bahwa anggota polisi itu telah dijebloskan ke dalam penjara. "Kini sudah ditahan (di sel tahanan Mapolda Jabar). Enak saja kalau enggak ditahan," terang jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebelumnya, anggota polisi yang menjabat sebagai Kanitreskrim Bandung Kidul itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 206,8 juta dalam kasus penganiayaan, dengan tersangka Tomi.
Ditangkapnya AKP DE oleh Polda Jabar berkat laporan salah satu korban yang merasa diperas dalam perkara yang ditangani terkait kasus penganiyaan. Korban kemudian melapor pada Bid Propam Polda Jabar.
AKP DE ini diciduk Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jabar pada Selasa (18/10) di ruang kerjanya. Diamankan barang bukti mencapai ratusan juta. Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang ikut diamankan antara lain tiga BPKB mobil, tiga STNK dan Korek gas merek Zippo berikut botol isi ulang gas.