Pesta miras usai sekolah, 10 siswa MAN Cijeruk dikeluarkan
Para orangtua tidak terima anak mereka dikeluarkan dari sekolah.
Gara-gara tertangkap basah sedang pesta miras jenis ciu usai pulang sekolah, sepuluh siswa Kelas 12 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Cijeruk, Kabupaten Bogor dikeluarkan dari sekolah. Para orangtua siswa yang tak terima dengan keputusan sekolah, menempuh jalur hukum dan mengadukan pihak MAN Cijeruk ke kepolisian, Komnas HAM, Kementerian Agama, dan Presiden RI Joko Widodo.
Informasi diperoleh menyebutkan, para siswa dikeluarkan dari sekolah itu berinisial AN, MR, FJ, RB, AL, EK, SP, BL, RG dan JN. Semuanya siswa kelas 12 atau kelas III. Sanksi itu membuat mereka terancam tak dapat mengikuti ujian dan mendapatkan ijazah.
AL, salah satu siswa yang dikeluarkan pihak sekolah mengakui sanksi itu akibat ulahnya yang ikut serta dalam pesta miras ciu. "Kejadiannya saat pulang sekolah. Teman-teman mengajak main ke Danau Lido sambil menikmati miras jenis ciu yang dicampur satu botol sprite," kata AL.
Tiba-tiba, beberapa petugas Polsek Cijeruk menggerebek mereka yang tengah asyik ngobrol sambil menenggak miras. "Kita kaget dan berusaha kabur, tapi polisi cepat menangkap dan mengamankan kami, kemudian dibawa ke Mapolsek Cijeruk," ujar AL.
Setibanya di Polsek Cijeruk, petugas langsung menghubungi pihak sekolah. Dia beserta rekannya kaget, kemarahan pihak kepala sekolah berbuntut pada keputusan mengeluarkan mereka.
"Mau bagaimana lagi. Sekarang tergantung orangtua kita," ucap AL.
Sejumlah orangtua siswa yang anaknya terkena sanksi dikeluarkan, mengecam sikap kepala sekolah, yang dianggap menerapkan sanksi sepihak. Tindakan pihak sekolah, oleh para orangtua siswa dianggap arogan dan tidak mendidik. Sebab, sanksi berupa pemecatan terhadap siswa melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah dirasa tidak tepat.
"Kami tidak terima dengan keputusan sekolah yang sepihak dalam mengeluarkan anak-anak kami dari sekolah, tanpa adanya teguran atau surat peringatan. Jika hasil musyawarah pihak sekolah dengan orangtua siswa tidak mentoleransi alias berkeras mengeluarkan anak-anak kami hanya gara-gara minum ciu, kami akan menempuh jalur hukum melalui lembaga bantuan hukum," ujar Mitra R, salah satu orangtua siswa, Jumat (25/12).
Mitra menyatakan, berbagai upaya dialog dan musyawarah guna memperjuangkan hak anak-anaknya supaya tetap bersekolah di MAN Cijeruk sudah dilakukan. "Bahkan dalam musyawarah yang melibatkan orangtua siwa dan pihak sekolah tersebut, sempat dihadiri pihak kepolisian yang sebelumnya sempat memprosesnya. Tapi tetap saja pihak sekolah berkeras pada keputusannya untuk mengeluarkan anak-anak kami," ujar Mitra.
Alasan Mitra akan menempuh jalur hukum dan mengadukan pihak sekolah karena masa depan anaknya terancam. Mereka semua sudah kelas III dan sebentar lagi akan ujian nasional.
"Seharusnya dipertimbangkan perihal usia dan kelas berapa para siswa tersebut. Bahkan diperhatikan pula proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) nya," ucap Mitra.
Menurut pengamat pendidikan Abdul Fatah, kalau pihak sekolah bijaksana, tidak perlu mengeluarkan keputusan yang sifatnya merampas hak dasar warga negara dalam memperoleh pendidikan. "Jadi sebetulnya banyak cara dalam memberi sanksi terhadap siswa yang orientasinya lebih kepada pembinaan. Bukan langsung mengeluarkan. Saya kira MAN Cijeruk ini sudah melanggar HAM dan merampas hak dasar warga negara dalam memperoleh pendidikan," kata Abdul.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN Cijeruk, Bogor, Mistam, saat dikonfirmasi soal itu enggan berkomentar dan tidak merespon.