Pesta narkoba, 11 orang ditangkap termasuk 1 PNS Imigrasi
Kesebelas tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Jajaran Reserse Narkoba Polresta Palembang menangkap sebelas orang sedang pesta narkoba. Di antara pelaku merupakan seorang wanita yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Imigrasi Palembang.
Kasatres Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, barang haram yang disita dari tangan pelaku yakni 88,10 gram sabu, 6 butir ekstasi dan 3,19 kilogram ganja senilai Rp 100 juta. Sedangkan wanita yang berprofesi sebagai PNS tersebut berinisial SS, staf di bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Palembang ditangkap bersama rekannya BY (35) di salah satu salon di kawasan rumah susun Palembang belum lama ini.
"Wanita berstatus PNS itu ditangkap saat pesta narkoba dengan temannya di salon. Ada sabu dan barang bukti lain yang disita," ungkap Maruly, Selasa (21/10).
Menurut dia, kesebelas tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara SS mengaku, telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak dua bulan terakhir.
"Saya ini janda, hidup sendiri. Pakai narkoba sudah dua bulan, karena stres," ungkap SS.