Pesta narkoba, Brigadir Dwi Cahyono dipecat dari Polri
"Semua orang di hadapan hukum kedudukannya sama dan Brigadir Dwi dinyatakan telah melanggar kode etik," kata Langgeng.
Brigadir Dwi Cahyono, anggota Polsek Karangrayung, Grobogan dipecat dari anggota Polri setelah ditangkap saat pesta narkoba. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin oleh Kapolres Grobogan AKBP Langgeng Purnomo.
"Keputusan pemecatan diambil melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat 2 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik kepolisian," tegas Langgeng di Mapolres Grobogan, Selasa (3/12).
Langgeng prihatin dengan Brigadir Dwi yang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sebagai aparat, lanjut Langgeng, seharusnya Brigadir Dwi bisa memberi contoh kepada masyarakat untuk menaati peraturan.
"Pemecatan ini sebagai wujud komitmen Polres dalam memberikan reward dan punishment pada anggota. Untuk itu, kami berharap adanya laporan dari masyarakat jika mengetahui ulah polisi yang menyimpang. Laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan kebenarannya," jelas dia.
"Semua orang di hadapan hukum kedudukannya sama dan Brigadir Dwi dinyatakan telah melanggar kode etik," kata Langgeng.
Brigadir Dwi Cahyono ditangkap oleh Jajaran Polres Sragen saat ikut mengonsumsi barang haram tersebut pada pesta narkoba tahun 2008 lalu. Saat itu Dwi sebagai penegak hukum dan bertugas di Polsek Karangrayung, Grobogan.