Pesta narkoba di rumah sewa, Mulyadi dan Noli simpan sabu di speaker
Pesta narkoba di rumah sewa, Mulyadi dan Noli simpan sabu di speaker. Kedua pelaku saat itu sedang melakukan pesta narkoba. Petugas menemukan barang bukti narkoba dan alat isap yang digunakan keduanya.
Noplianti alias Noli, perempuan berusia 25 tahun warga Perumnas Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi Riau digerebek polisi saat asyik nyabu bersama teman prianya, Mulyadi (41) warga desa Koto Taluk. Keduanya digerebek polisi di rumah sewa yang ditempati Mulyadi.
"Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 kaca pirex berisi sabu, 2 kompor pembakar sabu 1 bong atau alat isap sabu, 2 handphone, 1 loudspeaker tempat penyimpanan narkoba," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang kepada merdeka.com, Senin (30/1).
Penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba ini berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba di sebuah rumah sewa Kecamatan Kuantan Tengah.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi pesta narkoba tersebut di dalam rumah tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan ada beberapa orang masyarakat," ujar Dasuki.
Kedua pelaku saat itu sedang melakukan pesta narkoba, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama Mulyadi alias Imus dan teman wanitanya bernama Noplianti alias Noli.
Petugas menemukan barang bukti narkoba dan alat isap yang digunakan keduanya. Masih ada sabu yang tersisa di dalam kaca pirex yang ditemukan saat itu. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal112 (1) Juncto pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.