Petani nyambi edarkan judi diciduk saat tulis angka di kertas
Petani nyambi edarkan judi diciduk saat tulis angka di kertas. Polisi Sektor Busungbiu Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang petani bernama Nyoman Nila (52) karena mengedarkan kupon judi toto gelap (togel) di wilayah Desa Busungbiu.
Polisi Sektor Busungbiu Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang petani bernama Nyoman Nila (52) karena mengedarkan kupon judi toto gelap (togel) di wilayah Desa Busungbiu. Nila ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi Nyoman Suartika mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Banjar Dinas Kelod Busungbiu telah berlangsung judi togel. Selanjutnya, kata dia, personel unit reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang sedang menulis angka di kertas kupon putih di balai depan rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bendel kupon togel yang berisi tulisan angka pasangan, satu lembar karbon, satu buah pulpen hitam dan uang tunai sebesar Rp 21 ribu. "Saat diinterogasi oleh petugas di ruangan Unit Reskrim Polsek Busungbiu, pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya oleh petugas pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tenatang Tindak Pidana Perjudian," kata Suartika seperti dilansir Antara, Senin (29/5).
Suartika mengungkapkan, jajaran Polsek di seluruh wilayah itu kini gencar melakukan pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. "Operasi masih berlanjut di sejumlah Polsek dan juga Polres. Kami harapkan masyarakat apabila menemukan adanya perjudian di wilayah tempat tinggalnya segera melaporkan kepada pihak berwajib," terangnya.