Petantang-petenteng Bawa Pistol Rakitan, Saparudin Lebaran di Penjara
Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka dilaporkan warga setempat yang resah atas ulahnya yang sering menunjukkan benda terlarang itu. Pelaku juga kerap mendatangi perusahaan itu dengan nada ancaman.
Petantang-petenteng membawa pistol rakitan, seorang nelayan bernama Saparudin alias Nang (35) ditangkap polisi dan terancam berlebaran di sel tahanan.
Pelaku diciduk saat berada di dermaga PT OKI Pulp (Sea Port), Sungai Batang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (18/5). Dia tertangkap tangan memegang pistol rakitan berisi enam butir amunisi dan tiga bilah senjata tajam.
-
Di mana peristiwa pria ngamuk menembakan senjata api terjadi? Peristiwa yang terjadi di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Bagaimana senjata api Basoka Lawiya ditemukan? "Senjata api tersebut kami temukan di rumah korban kebakaran yakni saudara Fahri dan diduga senjata api tersebut yang dipakai oleh pelaku saat melakukan penembakan terhadap saudara Arwin saat hendak berpura-pura membeli rokok. Namun pelurunya mengenai helm yang digantung pada dinding rumah," kata Ka Ops Damai Cartenz-2024.
Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka dilaporkan warga setempat yang resah atas ulahnya yang sering menunjukkan benda terlarang itu. Pelaku juga kerap mendatangi perusahaan itu dengan nada ancaman.
Petugas pun mendatangi lokasi dan menggeledah pelaku. Dia tak berkutik lagi karena ditemukan barang bukti yang disimpannya di tas pinggang.
"Tersangka sering petantang-petenteng bawa pistol rakitan dan sajam. Dia juga sering mengancam orang-orang yang bekerja di perusahaan itu," ungkap Iryansyah, Selasa (19/8).
Dari pengakuan tersangka, aksinya bukan untuk berbuat kejahatan. Namun, tetap dikenakan sanksi karena melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam.
"Kami lagi melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan tersangka dalam kasus lain karena tidak sembarang orang memiliki senjata itu," ujarnya.
Penyidik juga mengirim pistol rakitan beserta amunisi itu ke Labfor Forensik Palembang untuk dilakukan uji balistik. Petugas tengah mendalami kasus ini untuk menyelidiki sumber tersangka mendapatkan pistol rakitan sehingga dapat mengungkap dari akarnya.
"Dari mana dia dapatkan lagi diproses karena peredaran senpi rakitan membahayakan dan rentan terjadi tindak pidana," pungkasnya.
Baca juga:
Warga Perbatasan RI-Papua Nugini Serahkan Pistol Rakitan dan Amunisi ke TNI
Pecatan Polisi di Palembang Jual Pistol Rakitan Hasil Sitaan
Penembakan Massal di Thailand, 26 Orang Tewas
Jual Amunisi ke KKB Papua, Tiga Anggota TNI Dipecat dan Dipenjara
Kivlan Zen Batal Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Senjata Api Ilegal
Mengenal Sosok Brigadir HH, Anggota Polisi yang Diburu Densus 88