Petinggi dan perwira Polri saksi Komjen Budi absen
Brigjen Herry Prastowo, tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Tetapi dua dari saksi itu ternyata absen memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ada dua yang tidak hadir dan memberikan keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Priharsa, saksi Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo, tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi. Saksi yang absen selanjutnya adalah Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha, yang merupakan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Kepolisian. Dia tidak hadir dengan alasan informasi sedang mendampingi mahasiswa S3.
"Wakapolres Jombang Kompol Sumardji jadwal pemeriksaannya seharusnya besok," ujar Priharsa.
Menanggapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi itu. Sebab menurut dia, hal-hal seperti ini justru menyulitkan proses penyidikan dan mengingkari janji Polri kepada Presiden Jokowi yang menyatakan akan kooperatif.
"Sangat disayangkan dan bisa dianggap tidak mematuhi perintah presiden yang meminta agar saling menghormati dlm proses penegakan hukum," tulis Ade melalui pesan singkat.
Ade menyatakan KPK dan Polri harus ingat janji mereka di depan Presiden Jokowi. Menurut dia, menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Yakni Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 22 dan 35 UU Nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahkan tindakan mempersulit pemeriksaan atau selalu mangkir bisa dipanggil paksa.
"Bagaimana cara pemanggilan paksa jika yang dipanggil adalah Pati Polri? Dalam kondisi normal KPK dapat meminta bantuan Brimob. Sekarang?" tanya Ade.
Baca juga:
Jika ada pimpinan KPK tersangka lagi, DPR akan percepat pemilihan
Kuasa hukum BW gelar pertemuan dengan Ketua YLBHI dan Peradi
Bekas hakim MK pertanyakan urgensi hak imunitas bagi pimpinan KPK
Golkar ancungi jempol buat BW karena mundur saat tersandung kasus
Bambang Widjojanto jadi tersangka, KPK enggan balas denda
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).