Petinggi Universitas Udayana & pegawai Nazar tersangka korupsi
Kasusnya pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan terkait penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan terkait penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana pada 2009. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyidik telah menemukan dua alat bukti buat mengenakan status tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes pendidikan terutama berkaitan dengan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/12).
Tersangka pertama adalah MDM (Drs. Made Meregawa). Saat ini dia menjabat Sekretaris LPPM Universitas Udayana. Sewaktu proyek berjalan, Made menjabat Kepala Biro Umum dan Keuangan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana.
Kemudian, tersangka selanjutnya adalah MM (Marisi Matondang) selaku Direktur PT Mahkota Negara. Perseroan itu adalah salah satu perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Marisi juga menjabat Manajer Operasional PT Anugrah Nusantara dan salah satu tangan kanan Nazaruddin dalam menggarap proyek buat Grup Permai.
Nilai keseluruhan proyek adalah Rp 16 miliar dengan skema pembiayaan tahun jamak (multi years). Modus kejahatannya sudah menjadi ciri khas permainan Nazaruddin. Yakni ditengarai ada penggelembungan (mark up) dan rekayasa dalam proses pengadaan dengan cara memenangkan tender tapi mengambil barang dari produsen lain dan di luar spesifikasi disepakati dalam kontrak.
Hal itu menyebabkan negara diperkirakan merugi hingga Rp 7 miliar.
Baik Made maupun Marisi dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.