![Peneliti: Tantangan Prabowo-Gibran ke Depan Berat, UU MD3 Perlu Direvisi<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/11/1718111781969-pjzhi.jpeg)
Peneliti: Tantangan Prabowo-Gibran ke Depan Berat, UU MD3 Perlu Direvisi
Riko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Riko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro memprediksi, dinamika politik ke depan akan semakin berat.
Menurut dia, tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dinamika politik itu terjadi bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga di tingkat global.
Dinamika tersebut itu juga berpotensi 'mengganggu' pelaksanaan program kerja yang menjadi isu dalam kampanye Pemilihan Presiden Februari 2024 lalu.
Apalagi, nantinya legislatif dipegang PDI Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Undang-undang yang belakangan diusulkan untuk dilakukan revisi.
"Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan mengingat dinamika politik ke depan yang berat," ujar Riko, Selasa (11/6).
Menurut Riko, Undang-Undang MD3 merupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat.
Terutama pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Dalam bahasa sederhana Riko, bagaimana menjadikan DPR RI dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif.
Untuk itu perlu sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut.
"Memang sangat tepat perlu sosok Ketua DPR dan Ketua MPR yang berkualitas negarawan. Bukan sebatas simbol dan representasi partai politik mayoritas,” terang Riko.
Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut, menurut Riko, DPR yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.
Menurut dia, yang terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan.
"Mengenai nama calon ketua, lebih baik mengikuti revisi UU MD3. Yang terpentng memiliki kualitas negarawan," tutup Riko Noviantoro.
Sebelumnya, Waketum PKB berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif. Khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.
"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucapnya.
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaPengamat Politik Universitas Majalengka, Diding Bajuri menilai, Eman memiliki keunggulan dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto belum bertemu Megawati Soekarnoputri karena masing-masing harus merawat kebatinan kader partai di akar rumput.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPara akademisi dan pengamat politik berharap para capres tetap berdiri pada substansi masing-masing, pada debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024).
Baca SelengkapnyaSeruan Dewan Guru Besar UI: Kami Cemas Kegentingan ini Menghancurkan Masa Depan Bangsa
Baca SelengkapnyaDalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca Selengkapnya