Petisi bebaskan Nuril, korban pelecehan seksual kepala sekolah
Nuril diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah. Kasus ini terbongkar saat percakapan antara terduga pelaku dengan korban tersebar. Terduga pelaku yang tak terima justru melaporkan korban ke polisi.
Baiq Nuril Maknun (36) warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ditahan usai mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya oleh HM, kepala SMAN 7 Mataram saat itu. Nuril terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Koordinator tim hukum untuk Nuril, Joko Jumadi menggalang dukungan petisi bebaskan Nuril dan jaminan penangguhan penahanan.
"Petisi bebaskan Ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual seberat-beratnya, belum sehari sudah mencapai 17 ribu," kata Joko Jumadi di Mataram, NTB, Selasa (9/5). Dikutip dari Antara.
Joko Jumadi yang ditemui usai mendatangi Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, selain menghimpun petisi SaveIbuNuril, pihaknya juga menggalang dukung penangguhan penahanan terhadap Nuril yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Kepala SMAN 7 Mataram.
"Hari ini kami fokus menggalang semaksimal mungkin dukungan penangguhan penahanan kepada pihak-pihak yang bisa menekan, agar ibu Nuril bisa dibebaskan," katanya.
Ia mengatakan, dari hasil komunikasi, Mohan Roliskana menyatakan bersedia menjamin penangguhan penahanan ibu tiga anak tersebut.
Selain wakil wali kota, lanjutnya, Komisi V DPRD NTB dan anggota DPD Hj Diah Ratu Ganevi juga telah menyatakan siap menjamin untuk penangguhan penahanan Nuril.
Ia menambahkan, bahkan dari sejumlah lembaga perempuan sudah mengonsolidasikan diri secara kelembagaan untuk memberikan jaminan bagi penagguhan penahan Nuril, serta mengupayakan dan memperjuangan pelaku sebenarnya agar diproses hukum.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Gubernur NTB atau wakil gubernur untuk mendukung penangguhan itu," katanya.
Koordinator Nonlitigasi "SaveIbuNuril" Nur Janah yang mendampingi Joko Jumadi mengatakan, penggalangan dukungan jaminan penangguhan penahanan akan dilanjutkan dengan aksi di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/5) sekitar pukul 10.00 WITA.
Aksi tersebut dilakukan karena ada agenda keterangan saksi korban.
"Kita akan bertemu dengan pelaku yang berisial HM di lokasi, dan menuntut Nuril dibebaskan serta menyeret pelaku," katanya menambahkan.
Di samping itu, katanya menambahkan, Koordinator Nonlitigasi SaveIbuNuril saat ini juga sedang memberikan bantuan penguatan psikologis kepada Nuril dan bantuan donasi ekonomi bagi keluarganya melalui rekening LPA Kota Mataram.
Kasus Nuril bermula Bulan Agustus 2002, Nuril ditelepon oleh HM dan dalam percakapan melalui telepon, HM tersebut bercerita tentang pengalaman pribadinya dengan Nuril.
Percakapan yang diduga bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.
Desember 2014, seorang rekannya meminjam HP milik Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara HM dengan Nuril.
Rekaman tersebut bocor, membuat HM yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu. Dia lantas melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Nuril kini didakwa jaksa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.