Petugas Bandara Sultan Hasanuddin sita 4 koli pil koplo dari Jakarta
4 Koli pil itu dalam 11 paket dikemas ke dalam 30 kantong plastik.
Sebanyak 4 koli pil koplo atau obat-obatan daftar G jenis Soumadril dengan cap PCC di permukaan pil diamankan dari bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (5/4) sekitar pukul 22.00 WITA.
4 koli obat-obatan itu bercampur dengan enam koli paket tekstil pengiriman dari Jakarta tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara transit di bandara internasional Sultan Hasanuddin. Ribuan butir pil koplo seberat 4 koli itu kini diamankan di Mapolres Maros, Sulawesi Selatan.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, paket tekstil seberat 10 koli yang 4 koli diantaranya adalah pil koplo itu pengiriman dari PT Agung Pancar Mulia melalui ekspedisi tujuan ke PT Agung Kendari di Kendari.
4 Koli pil itu dalam 11 paket dikemas ke dalam 30 kantong plastik. Dokumen paket itu menuliskan paket tekstil sebagaimana 6 koli lainnya. Tetapi saat diperiksa di alat X-Ray di Cargo Regulated Agent (RA) Aplog Bandara Sultan Hasanuddin, menunjukkan wujud yang berbeda sehingga saat dibuka ternyata isinya bukan bahan tekstil.
Menurut Arsyad, di cargo itu ada juga pihak Balai POM, hanya saja mengenai barang tersebut tetap harus ada data resmi yang memastikan jika benar obat-obatan itu pil koplo. Sehingga beberapa butir diambil sebagai sampel untuk diperiksa di Balai POM.
Ditanya soal kemungkinan barang itu legal, dia mengatakan hal itu bisa saja. Hanya saja, kata dia, jika legal ada izin untuk diedar ke apotik. Materi dokumen barang itu disebut tekstil namun isinya obat-obatan.
"Itu artinya ada indikasi kalau barang ini ilegal. Jadi akan diselidiki surat izin obat-obatan. Akan ditelusuri siapa yang mengirim dan siapa yang hendak dikirimi barang tersebut," terangnya.
Dia menambahkan jika terbukti keberadaan pil itu tanpa izin resmi maka akan dijerat UU No 36 tahun 2009, pasal 196, 197 dan 198 tentang kepemilikan obat-obatan daftar G tanpa izin.
Baca juga:
Ditahan BNNP Sulut, CL masih bisa perbarui status di Facebook
Dandim di Makassar ditangkap di hotel karena kasus narkoba
Polisi bekuk 9 pengedar sabu jaringan internasional di Cirebon
Polisi bekuk WN Iran pengedar sabu bentuk cairan disimpan kaleng lem
Jadi pengedar pil koplo, mahasiswa di Ngawi dibekuk polisi
Bea Cukai Solo gagalkan penyelundupan sabu senilai Rp 1 miliar
130 Jaksa dan pegawai Kejari Jaksel jalani urine
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.