Petugas ciduk DPO WN Nigeria yang pakai nama Komang Eli buat kelabui imigrasi Bali
Kronologinya, tersangka ditangkap karena melakukan tindakan pidana keimgrasian dengan mengelabuhi petugas di Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja, Buleleng, Bali, untuk memperoleh paspor Republik Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan nama palsu yakni dengan nama Komang Eli Agus Hermanto.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria bernama Charles George Albert (35) diamankan oleh tim gabungan yakni petugas Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja dan Polsek Denpasar Selatan. Rabu (15/8) sekitar pukul 03.00 WITA.
Charles George Albert diamankan di sebuah penginapan Gri Ayu, Jalan Danau Buyan, Nomor 4, Gang V, Sanur Denpasar Selatan. Kronologinya, tersangka ditangkap karena melakukan tindakan pidana keimgrasian dengan mengelabuhi petugas di Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja, Buleleng, Bali, untuk memperoleh paspor Republik Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan nama palsu yakni dengan nama Komang Eli Agus Hermanto.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
Maryoto Sumadi, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, menjelaskan terungkapnya tersangka tersebut, berawal dari rentetan peristiwa sebelumnya, yang dimana tersangka pada tanggal 2 Mei 2018, Kantor Imigrasi Singaraja menemukan data nama Komang Eli Agus Hermanto yang digunakan oleh tersangka untuk mendapatkan paspor RI.
Tetapi perbuatan tersebut berhasil diketahui dan digagalkan oleh petugas saat wawancara dengan tersangka. Setelah itu, dari pihak Kantor Imigrasi Kelas ll Singaraja pada tanggal 3 Mei 2018, mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tersangka. Namun tersangka melakukan upaya perlawanan hukum dan mengajukan upaya Praperadilan lewat kuasa hukumnya pada tanggal 27 Juli 2018.
"Saat pada tanggal 3 Agustus 2018 Pengadilan Negeri Singaraja mengeluarkan penetapan penolakan permohonan Praperadilan dari tersangka. Atas penetapan tersebut, imigrasi memanggil tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum, namun karena tidak diketahui keberadaannya tersangka ditetapkan sebagi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Maryoto di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali, Denpasar, Rabu (15/8) sore.
Setelah itu, petugas Imigrasi Kelas ll A Singaraja dibantu Polisi melakukan pencarian kepada tersangka dan selama kurung waktu dua minggu tersangka ditangkap di TKP.
Menurut Maryoto, tersangka datang ke Bali dengan visa kunjungan, setelah itu sempat juga melakukan perpanjangan visa dan itu masih sah. Kemudian, tersangka mencoba mengalih statuskan dari ijin tinggal kunjungan ke ijin tinggal terbatas dengan melakukan beberapa persyaratan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, setelah dicek tidak memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tersangka diminta untuk meninggalkan Bali.
"Namun tersangka tidak kembali lagi dan tidak mengurus adminitrasi ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sampai akhirnya tanggal 2 Mei 2018, ada seseorang (tersangka) memohon datang ke Kantor Imigrasi Singaraja, setelah dilakukan proses pengecekan sampai kepada proses wawancara baru diketahui dari sosok fisik dan bicaranya sudah kami ketahui, bahwa dia bukan orang Indonesia," ujarnya.
Sementara, Ngurah Mas Wijaya Kusuma selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll A Singaraja, menjelaskan bahwa visa tersangka sudah habis masa berlaku, karena yang tersangka di Bali sudah sejak Bulan Juni 2017. Selain itu, dari keterangan tersangka, ingin membuat Paspor RI, kaena memiliki teman (Pacar) wanita di Bali.
"Untuk yang bersangkutan ini, melakukan pendaftaran, lewat data orang lain atas nama Komang Eli Agus Hermanto. Saat kita melakukan kroscek data yang disampaikan tidak sesuai dengan aslinya," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, dari pihak Kantor Imigrasi Kelas ll A Singaraja, akan terus melakukan pendalaman dan untuk selanjutnya tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali.
Baca juga:
Diduga langgar UU Imigrasi, 10 TKA asal Tiongkok diamankan di Bogor
Gunakan paspor Meksiko palsu, WN China diciduk petugas di Bandara Soekarno Hatta
Izin tinggal overstay, turis asal Inggris ini justru tampar petugas
Terlibat skimming, WN Bulgaria diciduk usai makan di restoran
Bule Australia ditangkap usai mengamuk dan cekik pegawai toko di Kuta
Usai dugem, bule asal Inggris ngamuk pukul sepasang kekasih di Legian