Petugas KPPS dan Pejuang Pemilu Berguguran, KPU Beberkan Rincian Honorarium
Perhelatan pemilu 2019 secara serentak meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD tingkat Provinsi / Kabupaten, DPD, menimbulkan permasalahan tersendiri khususnya bagi KPPS. Delapan hari pasca pencoblosan sudah ada 1.027 orang terkena musibah, 144 orang meninggal, 883 sakit.
Perhelatan pemilu 2019 secara serentak meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD tingkat Provinsi / Kabupaten, DPD, menimbulkan permasalahan tersendiri khususnya bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Delapan hari pasca pencoblosan sudah ada 1.027 orang terkena musibah, 144 orang meninggal, 883 sakit.
Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan anggota ataupun ketua ataupun pihak yang mengamankan proses rekapitulasi penghitungan suara mendapat honorarium dengan besaran variatif, menyesuaikan tingkat.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Mengapa KPPS penting dalam Pemilu? Dari bunyi undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu dan harus menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terlaksananya Pemilu secara jujur, adil, dan transparan.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
Terlebih dahulu Arif menjelaskan penyelenggara pemilu ad hoc terdiri dari tiga, yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiga kelompok penyelenggara ini diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sementara PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setiap kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.
PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Sementara KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS ata nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat sekitar TPS. KPPS inilah yang menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS.
Arif menyebutkan bahwa jumlah personil PPK seluruh Indonesia sebanyak 36.005 orang dan jumlah personil PPS sebanyak 250.212 orang.
"Sementara itu jumlah personil KPPS di seluruh Indonesia sebanyak 7.385.500 orang," kata Arif Rahman, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Dia melanjutkan, honorarium PPK, PPS dan KPPS, sudah ditentukan besarannya. Besaran itu berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016.
Dalam surat Kemenkeu tersebut, honorarium untuk Ketua PPK sebesar Rp 1.850.000 setiap orang per bulan dan anggota PPK sebesar Rp 1.600.000 setiap orang per bulan. Sementara honorarium Ketua PPS sebesar Rp 900.000 tiap orang per bulan dan anggota PPS sebesar Rp 850.000 tiap prang per bulan.
Sementara honorarium Ketua KPPS sebesar Rp 550.000 tiap orang per bulan dan anggota KPPS Rp 500.000 tiap oang per bulan.
"Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri sebesar Rp10.047.105.276.000," ujarnya.
Berikut ini rincian besaran honorarium berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 19 Februari 2016 :
1. PPK:
a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/org/bulan
2. PPS:
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan
3. KPPS:
a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan
c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan
2. Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), Honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri Rp 10.047.105.276.000
Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, berikut ini masa kerja penyelenggara pemilu :
a. PPK dan PPS: 9 Maret 2018 - 16 Juni 2019
b. KPPS : 10 April 2019 - 9 Mei 2019