Petugas Tangkap Aktor Intelektual dan 2 Pelaku Pembalakan Liar di Kutai Barat
Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, menangkap tiga pelaku pembalakan liar di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ketiganya ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda sebagai tahanan titipan KLHK, dengan barang bukti lebih 500 batang kayu ulin olahan.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, menangkap tiga pelaku pembalakan liar di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ketiganya ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda sebagai tahanan titipan KLHK, dengan barang bukti lebih 500 batang kayu ulin olahan.
Ketiga tersangka adalah B (33), M (26) dan EC (54). Penyidik lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka, Kamis (6/8). Menyusul penetapan EC sebagai tersangka kasus yang sama hari ini.
-
Apa yang dihasilkan dari pengolahan sampah yang sulit terurai di Sarijadi? Setelah diolah, residu (hasil pencacahan sampah yang sulit terurai) ini menjadi biomassa dan ini menjadi mirip batu bara,” katanya.
-
Bagaimana Mahfud MD menggambarkan luas deforestasi di Indonesia? Dia turut menganalogikan, luas 12,5 juta hektare deforestasi hutan ini setara dengan 23 kali luas Pulau Madura, bahkan lebih besar dari luas wilayah Korea Selatan. "Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya Pulau Madura di mana saya tinggal. Ini deforestasi 10 tahun," ucapnya.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Bagaimana lapisan tanah di Sangiran terbentuk? Di dataran Sangiran ini terdapat aliran sungai yang di sekitarnya tersingkap berbagai lapisan tanah di antaranya Lapisan Notopuro (250.000-11.000 tahun lalu), Lapisan Kabuh (730.000-250.000 tahun lalu), Lapisan Grenzbank (900.000-730.000 tahun lalu), Lapisan Pucangan (1,8 juta-900.000 tahun lalu), dan yang terdalam adalah Lapisan Kalibeng (2,4 juta-1,8 juta tahun lalu.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa yang ditemukan oleh tim detektor logam di hutan dekat Szczecin? Tim detektor logam dari Asosiasi Kelompok Pencarian Szczecin menemukan timbunan harta karun yang terdiri dari dolar Amerika dan rubel Rusia di hutan dekat Szczecin, Polandia.
"EC ini adalah aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu. EC yang membuatnya," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan, Senin (10/8).
Subhan menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, terkait pengangkutan kayu ilegal dari Kutai Barat, yang ditindaklanjuti dengan operasi di lapangan. "Jadi, tim SPORC Brigade Enggang bergerak ke lapangan hari Minggu (3/8), sekitar jam 11-an malam," ujar Subhan.
Dijelaskan, tim SPORC memeriksa dua truk yang melintas di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, kawasan Jembayan, Loa Kulu, yang masuk di wilayah Kutai Kartanegara. "Tim menemukan dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin," sebut Subhan.
"Dari pemeriksaan lanjutan terungkap, bahwa kayu itu berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, dengan dokumen SKSHH-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutam Kayu Olahan) atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu," tambah Subhan.
Masih disampaikan Subhan, tim menahan dan membawa dua orang ke kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Barang buktinya, adalah truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT 8605 VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian, dan truk Hino warna hijau bernomor polisi DC 8865 BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu.
"Saat ini penyidik Gakkum KLHK menitipkan ketiga tersangka di Rutan Polresta Samarinda," tutup Subhan.
(mdk/cob)