PGRI Keluhkan Aturan dan Regulasi di Kemendikbud Bikin Guru Tak Merdeka
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, memberi contoh. Ada peraturan yang seperti mengancam guru dan sekolah. Salah satunya terkait kepemilikan sertifikat kepala sekolah yang dihubungkan dengan dana BOS.
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengatakan salah satu upaya mendukung program merdeka yakni dengan mendukung guru yang merdeka. Namun, menurut dia, bagaimanapun mungkin guru bisa merdeka, jika masih dibebani dengan berbagai regulasi yang menekan.
"Bagaimana cara untuk merdeka, kalau seandainya yang tidak memerdekakan guru bukan orang lain tetapi regulasi dan aturan yang ada di Kemendikbud. Itu yang harus dipahami betul oleh kita pelaku di pendidikan," ungkapnya, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12).
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Di mana lokasi Trehaus School Jakarta? Trehaus School terletak di Sentral Senayan I.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Apa yang ditawarkan Trehaus School di Jakarta? Trehaus School adalah prasekolah pertama di Jakarta yang menawarkan kurikulum terstruktur untuk pembelajaran pendidikan dini yang mendalam, serta program extended day, yang mirip dengan daycare, untuk mendukung penguasaan bahasa Inggris dan Mandarin dengan Bahasa Indonesia yang terintegrasi ke dalam kurikulum.
Dalam pandangan dia, ada peraturan yang seperti mengancam guru dan sekolah. Salah satunya terkait kepemilikan sertifikat kepala sekolah yang dihubungkan dengan dana BOS.
"Kalau kepala sekolah tidak punya sertifikat kepala sekolah, maka dana BOS tidak akan keluar," tegas dia.
Menurut dia, dana BOS merupakan hak dan diperuntukkan bagi sekolah. Kenapa status kepala sekolah yang menjadi syarat sebuah sekolah bisa mendapatkan dana BOS atau tidak.
"Bayangkan dana BOS itu kan anak-anak. Kenapa Kepala Sekolah yang salah dana BOS-nya yang diancam," ungkapnya.
Terkait rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dia mengatakan, keharusan membuat RPP yang banyak pun juga merupakan bagian dari peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Yang buat RPP sampai 22 lembar itu bukan maunya guru. Maunya regulasi. Di situ letaknya," imbuhnya.
Kemendikbud Janjikan Perubahan
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan ke depan pihaknya akan melakukan perubahan. Salah satu contoh, RPP yang lebih sederhana.
"Nanti nggak ada lagi," kata dia.
Sementara untuk dana BOS, menurut dia, merupakan wewenang daerah. Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan alokasi dana pendidikan yang diteruskan melalui transfer ke daerah berupa dana alokasi khusus (DAK) non fisik.
"Bos itu kan sekarang dana ditransfer ke daerah. Jadi dari Dikbud tidak ada ancaman-ancaman. Bahkan sekarang Dikbud itu buat SIPLAH, sistem informasi pengadaan sekolah. Sekarang guru atau sekolah mau beli apa saja, gampang. Tinggal ada marketplace di situ beli," tandasnya.
(mdk/lia)