PHRI: Aturan Anak 12 Tahun Boleh ke Hotel Belum Mampu Dongkrak Hunian
Ketentuan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menilai ketentuan baru terkait anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh memasuki hotel, belum mampu mendongkrak hunian hotel di Jakarta secara signifikan.
"Belum tentu kalau untuk (meningkatkan) okupansi, tetapi kalau meningkatkan pendapatan dari non kamar mungkin bisa," kata Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (23/9).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Ketentuan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.
Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun orang tua wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen pada H-1 atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2.
Sutrisno menjelaskan bahwa okupansi atau hunian kamar di hotel dapat meningkat jika adanya mobilitas dari warga luar Jakarta yang menginap di Jakarta, baik untuk keperluan bisnis maupun wisata. Sayangnya, kata dia, saat ini mobilitas antarkota belum masif dan tidak terlalu diperlukan bagi sebagian kalangan pekerja.
Selain itu, cakupan vaksinasi warga dari luar Jakarta belum setinggi di Ibu Kota, padahal vaksin menjadi syarat utama untuk memasuki ruang publik.
"Kalau hotel tidak terlalu mudah karena tamunya kebanyakan dari luar kota. Mereka juga masih terhalang vaksin, padahal vaksin menjadi syarat utama untuk bepergian," kata Sutrisno.
Saat ini, okupansi atau tingkat hunian kamar di hotel di Jakarta masih berkisar 10-30 persen. Meski tidak meningkatkan okupansi, ketentuan anak diperbolehkan masuk hotel diharapkan dapat meningkatkan pendapatan selain dari kamar.
Hal itu karena anak-anak di bawah 12 tahun masih bisa memasuki ruang pertemuan atau ruang serbaguna jika di hotel tersebut diselenggarakan acara.
Baca juga:
Wagub DKI: Usahakan Anak Tetap di Rumah Walaupun Dimungkinkan ke Mal
Gowes Bareng Wali Kota Malang Diduga Langgar Prokes, Pejabat Pemkot Diperiksa Polisi
Pemkot Palembang Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Imbas PPKM, Pasokan Keramik Turun 70 Persen
Capaian Vaksinasi Masih Rendah, Kota Padang Lanjut PPKM Level 4