PHRI Sulsel Nilai PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru secara Bisnis Kurang Tepat
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menerima keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menerima keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru sebelumnya diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan secara bisnis penerapan PPKM level 3 saat momen Nataru kurang tepat. Hanya saja, jika berpikir jangka panjang PHRI Sulsel mengalah dan mengikuti pemerintah agar tidak terjadi gelombang pandemi Covid-19.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Soal PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, secara bisnis kurang tepat. Tapi Kalau pikir jangka panjang, agar pandemi lebih terkontrol dan tidak terulang seperti tahun sebelumnya, ini sebuah kebijakan yang arif dan bijaksana, sehingga saya di grup PHRI Sulsel sudah sampaikan bahwa nikmati saja," kata Anggiat kepada wartawan usai jumpa pers Raker APINDO Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (18/11).
Ia menegaskan lebih baik sakit dalam waktu satu pekan daripada dalam jangka panjang. Ia mengaku mengambil sisi positif dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat momen Nataru.
"Lebih bagus bersakit beberapa pekan, tapi terselamatkan dalam jangka panjang. Kita ambil sisi positif kebijakan pemerintah, dan saya setuju yang disampaikan Menko Luhut Panjaitan bahwa hilangkan egoisme sektoral, pribadi agar pandemi 2022 tidak lagi ada gelombang berikut," tegasnya.
Meski demikian, Anggiat menilai kebijakan PPKM level 3 saat momen Nataru akan berdampak pada pengusaha hotel dan restoran, khususnya di Sulsel. Apalagi pada akhir tahun menjadi momen bagi hotel dan restoran meraup keuntungan besar.
"Pasti berdampak, apalagi penghujung tahun, khususnya 31 Desember jadi panen hotel jual paket akhir tahun. Tapi akan lebih bijak kalau mengalah, tapi terselamatkan," bebernya.
Anggiat menambahkan saat ini bisnis perhotelan dan restoran di Sulsel mulai bangkit seiring penurunan level PPKM. Meski demikian, imbuhnya, untuk okupansi hotel masih fluktuatif.
"Alhamdulillah saat PPKM di Makasar dan Jawa sudah menurun, terjadi pertumbuhan okupansi. Meski okupansi saat ini masih belum merata," bebernya.
Anggiat mengibaratkan okupansi hotel di Kota Makassar saat ini seperti kapal selam antara 65 persen sampai 35 persen. Anggiat mengaku kondisi tersebut lebih baik jika dibandingkan tahun 2020 yang okupansi hanya pada angka 17-18 persen saja.
"Bagai kapal selam timbul tenggelam, kadang 65 persen bisa 35 persen akan tetapi pergerakan itu sangat dinamis," ucapnya.
Baca juga:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 10 Kabupaten/Kota
Menko PMK: Jokowi Larang Pertemuan Berskala Besar saat PPKM Level 3
PPKM Level 3 Selama Libur Nataru: Mobilitas Masyarakat dan Prokes akan Diperketat
Simak Aturan Operasional Mal dan Pasar Saat PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Aturan PPKM Level 3 Lebih Fleksibel
Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru