Pidanakan Florence timbulkan kesan masyarakat Yogya pendendam
Pihak UGM akan meminta kasus ini tak perlu masuk ranah pidana.
Upaya penyelesaian kasus yang menimpa mahasiswi s2 Hukum UGM, Florence mendapat tanggapan dari dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna. Menurutnya, Kasus yang menimpa Florence harus diselesaikan dengan etika tanpa harus lewat jalur hukum.
Alasan menggunakan jalur etika ini, menurut Paripurna supaya menghindarkan kesan bahwa masyarakat Yogyakarta adalah masyarakat yang permisif dan pendendam.
"Kita harus menyelesaikan kasus ini dengan cara yang elegan, tidak perlu sampai pidana, agar tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat Yogya yang tidak permisif dan pendendam," kata Paripurna, Minggu (31/8).
Karena itu pihak UGM akan berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami siap membantu polda dalam penyelesaian kasus ini, masalah ini adalah ranah etika, tidak perlu sampai pidana," tegasnya.
Sementara itu terkait dengan sidang etik yang akan digelar UGM, pihaknya akan melakukan penundaan. Setelah itu baru diagendakan kembali.
Florence sendiri resmi ditahan Polda DIY, Sabtu (30/08) sore tepat pukul 17.00 WIB, atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Atas jeratan pasal tersebut, Florence pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar.