Pihak Polda Jabar tak hadir, sidang Praperadilan Rizieq ditunda
Sidang praperadilan kasus penodaan Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditunda. Pasalnya, pihak termohon, yakni dari Polda Jabar tidak menghadiri persidangan.
Sidang praperadilan kasus penodaan Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditunda. Pasalnya, pihak termohon, yakni dari Polda Jabar tidak menghadiri persidangan.
Sidang tersebut digelar di ruang 1 PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/10). Penundaan lanjutan sidang disampaikan hakim tunggal Muhammad Razad.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Siapa yang merumuskan Pancasila? Pada hari ini, kita mengenang kembali lahirnya Pancasila sebagai dasar negara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
"Sidang dilanjut pekan depan menunggu kehadiran termohon (Polda Jabar)," kata Razad.
Sementara itu pihak pemohon dari Tim Pembela Pancasila, Teddi Ardiansyah mengatakan permohonan praperadilan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, kasus penistaan Pancasila harus dilanjutkan ke persidangan. Alasan Polda Jabar yang menyebut kasus itu tidak cukup bukti tidak relevan.
"Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Teddi.
Teddi mengatakan merujuk pada Pasal 184 KUHP, dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami," katanya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Jumat (4/5).
Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.
Sementara itu, di luar ruang sudang, Sejumlah anggota FPI melakukan unjuk rasa.
Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam jika Rizieq Shihab dihukum. "Kami tidak akan tinggal diam selama imam besar, guru kami tetap ditekan. Kami tetap perjuangan sampai titik darah penghabisan," ucap salah seorang perwakilan massa menggunakan pengeras suara.
Baca juga:
Polisi tak mau kecolongan Ratna Sarumpaet kabur seperti Habib Rizieq
Soal pencekalan, Rizieq Syihab terancam sanksi blacklist di Saudi Arabia
Ada nobar film G30S/PKI & bagi-bagi buku Rizieq Syihab di Doa Untuk Bangsa
Dicegah keluar Arab, Rizieq Syihab berterima kasih ke Raja Salman
Hadiri Doa Untuk Bangsa di Monas, Ustaz Somad doakan keselamatan Rizieq Syihab
FPI sebut BIN sewa rumah di Arab Saudi untuk pantau Rizieq Syihab