Pihak TPM akan ajukan saksi baru dalam sidang PK Baasyir
Saksi-saksi itu masih dirahasiakan.
Kepastian jadwal persidangan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap kasus terorisme yang ditujukan kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir hingga saat ini masih belum jelas. Namun, kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mendampingi pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini, akan mengajukan beberapa saksi baru.
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, mengemukakan pihaknya berharap sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cilacap bisa efektif.
"Kemungkinan selanjutnya, kita mungkin (berharap) untuk efektivitas, kita satukan saja dengan pemeriksaan saksi-saksi baru. saksi-saksinya siapa jangan tanya sekarang, nanti pada siap-siap," kata Mahendradatta, usai menjenguk Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Kamis (17/12).
Menurut Mahendradatta, hingga saat ini sidang PK masih menunggu delegasi sidang. Lantaran saat ini, kliennya tidak memungkinkan untuk bisa bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang ini adalah pertama, mendatangkan Ustaz Abu Bakar Baasyir selaku pemohon, karena itu aturan undang-undang. Pemohon harus hadir sendiri, supaya tidak diselewengkan juga peninjauan kembali-nya," ucap Mahendradatta.
Mahendradatta mengemukakan, PK diajukan Abu Bakar Baasyir merupakan upaya hukum. Dia menyatakan, langkah itu diambil kliennya buat mencari keadilan yang sebenarnya.
"Kalau berbicara masalah upaya hukum, kita harus berbicara masalah perjuangan hukum atau perlawanan hukum yang benar-benar murni," ujar Mahendradatta.