Pileg ulang di Sampang belum jelas, KPU jatim bentuk KPPS baru
Terkait persoalan 19 TPS, rekapitulasi suara di Sampang sama sekali belum terakomodir secara keseluruhan
Terkait persoalan 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang menolak dilakukan pemungutan suara ulang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengaku akan segera menemui Bupati Sampanga, KA Fannan Hasib, untuk membentuk KPPS baru.
Sebab, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, hanya suara di Kabupaten Sampang yang belum terakomodir secara keseluruhan. Memang, di beberapa daerah lain juga mengalami masalah yang sama, yaitu proses rekapitulasi di tingkat daerah belum tuntas sepenuhnya.
Seperti empat TPS, yaitu 1, 4, 7 dan 8 di Desa Sidodi, Kecamatan Garung, Kabupaten Blitar misalnya. Karena dalam proses penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu masih menyisakan masalah, Bawaslu Jawa Timur merekomendasi pemungutan ulang, yang akan digelar pada Jumat lusa (25/4).
Beberapa partai peserta Pemilu, seperti Gerindra, PKB, NasDem dan beberapa Parpol lain mencium adanya indikasi kecurangan suara, sehingga melayangkan protes dan meminta dilaksanakan coblos ulang.
Kemudian tiga TPS, yaitu 6, 7 dan 8 di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, juga terjadi masalah. Sehingga harus dilakukan penghitungan ulang hari ini (23/4) di Surabaya, di tempat Pleno Terbuka Rekapitulasi KPU Jawa Timur di Hotela Singgasana.
Pun begitu dengan Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Malang, yang belum juga menyerahkan rekapitulasi suaranya. Kota Surabaya juga demikian. Proses rekapitulasi suara di Kota Pahlawan ini, juga dianggap belum clear dan harus segera diselesaikan secepatnya.
Namun, untuk Kabupaten Sampang sendiri, belum ditemukan solusinya. 19 TPS di dua kecamatan di Sampang, menolak menggelar coblos ulang pada 19 April lalu.
Saat itu, petugas KPPS setempat, yaitu di 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal menolak rekomendasi Bawaslu Jawa Timur, yang memerintahkan dilakukan coblos ulang.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sampang untuk membentuk KPPS baru yang mau. Sebab, KPPS yang lama tidak mau menggelar PSU (pemungutan suara ulang)," kata Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, Rabu (23/4).
Karena menurut mantan KPU Jember ini, perekrutan KPPS baru di dua kecamatan yang berada di Kabupaten Sampang itu harus segera dilakukan. "Sebab akhir bulan ini, semuanya sudah harus clear dan sudah harus dikirim ke KPU pusat. Dan pada 6 Mei, akan dilakukan forum rapat pleno terbuka di Jakarta," papar dia.
Terkait dead line waktu perekrutan KPPS dan coblos ulang di Sampang, Gogot belum berani memastikan. "Untuk yang di Blitas sedah jelas, yaitu Jumat lusa. Tapi untuk Sampang kita belum tahu. Kita masih akan menunggu keputusan dan masih akan menemui bupati untuk keperluan perekrutan KPPS baru," tandas dia.
Baca juga:
Jika ada penggelembungan suara, KPU DKI siap pencoblosan ulang
Kecurangan pileg di Blitar dibayar dengan pemilu ulang
Pemungutan suara ulang di Maluku Tengah digelar 25 April
Pemilu ulang, Ketua KPU Lampung ngeluh capek di Facebook
27 TPS di Maluku belum laksanakan pemungutan suara ulang
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.