Pilkada Rawan Gesekan, Ini Pesan Tegas Menko Polhukam Hadi ke Semua Perangkat Desa
Menko Hadi sangat berharap agar Pilkada kali ini dapat berjalan dengan kondusif dan lancar.
Pilkada serentak akan digelar November 2024 mendatang
- Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
- Pilkada Serentak Rawan Gangguan, Menko Polhukam Instruksikan Ini ke TNI-Polri
- Menko Hadi Minta TNI, Polri dan BIN Harus Sakti Petakan Wilayah Potensi Konflik di Pilkada
- Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK
Pilkada Rawan Gesekan, Ini Pesan Tegas Menko Polhukam Hadi ke Semua Perangkat Desa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto meminta seluruh perangkat desa memantau tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Menko Hadi sangat berharap agar Pilkada kali ini dapat berjalan dengan kondusif dan lancar.
"Seluruh perangkat desa harus berupaya sehingga tercipta suatu kedamaian dalam pemilihan kepala daerah," kata Hadi Tjahjanto saat membuka Rapat Kerja Nasional Desa Bersatu dan Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa di Istora Senayan, Jakarta. Dikutip dari Antara, Jumat (14/6).
Menurut Hadi, saat pesta demokrasi seperti pilpres dan pilkada memang rawan memunculkan gesekan antarmasyarakat.
Gesekan berujung konflik itu umumnya tercipta karena masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang berpihak kepada salah satu pasangan calon.
"Karena yang namanya kompetisi, tak dapat dipungkiri adanya konflik atau gesekan. Hal ini biasa terjadi," kata Hadi.
Kondisi inilah yang menurut Menko Polhukam membuat iklim bermasyarakat di tengah lingkungan perdesaan menjadi tidak sehat.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perangkat desa agar menjaga situasi supaya tetap kondusif selama masa kampanye hingga hari pencoblosan Pilkada 2024.
"Masyarakat, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, pejabat, bupati, dan para penggerak desa diharapkan menjaga semua itu," jelas Hadi.
Dalam kesempatan sama, Hadi juga mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan Undang-Undang Desa guna memajukan wilayahnya di bidang perekonomian demi memakmurkan masyarakatnya.