Pilkada Tangerang, MK menangkan pasangan Arif-Sachrudin
Mejelis Hakim memenangkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismayansyah dan Sachrudin dengan perolehan suara sah 340.810.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (19/11) membacakan putusan sengketa pilkada Kota Tangerang. Dalam putusan mejelis Hakim memenangkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismayansyah dan Sachrudin dengan perolehan suara sah 340.810.
"Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan nomor urut 5, Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota Tangerang dalam pemilukada Kota Tangerang Tahun 2013," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Selasa (19/11)
Selain itu putusan itu juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Achmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Tahun 2013. Putusan lainnya juga membatalkan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada kota Tangerang oleh KPU Provinsi Banten di Tingkat Kota Tangerang. Tanggal 6 September 2013,
"Membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 104/Kpts/KPU-015/105/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum walikota dan wakil walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 6 September 2013," ujar Hamdan membacakan putusan.
Keputusan mahkamah lainnya, mahkamah juga melansirkan keputusan hasil perolehan suara yang benar. "Perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang dalam pemilukada Kota Tangerang tahun 2013 yang benar adalah: 1. Harry Mulya Zein dan Iskandar: 45.625 suara; 2. Abdul Syukur dan Hilmi Fuad: 187.003 suara; 3. Tubagus Suwandi Gumelar dab Suratno: 121.375 suara; 5. Arief R Wismansyah dan Sachrudin: 340.810," kata Ketua Hakim Hamdan Zoelva.
Dengan putusan itu, maka pasangan Arief dan Sachrudin memperoleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018. Dalam kesimpulan mahkamah, tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Tangerang 2013.
"Memerintahkan KPU Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas," ujar Hamdan.
Putusan mahkamah itu juga untuk putusan sela tanggal 1 Oktober 2013 dan MK dalam amar putusan perkara nomor 115/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Harry Mulya Zein dan Iskandar yang dalam permohonannya memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.