Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK
Legal standing merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan legal standing atau keabsahan sertifikat lembaga pemantau pemilu Pilkada serentak 9 Desember di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, Majelis Hakim berpendapat, legal standing merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Saya mempertanyakan sertifikat Anda. Saya lihat ada yang tahun 2012. Ini sangat penting karena menyangkut kapasitas Anda sebagai pemantau," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo di awal persidangan pemeriksaan hasil pemilu (PHP) di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).
Para pemantau pilkada yang merupakan gabungan mahasiswa hukum Universitas Galunggung, anggota Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ini diketahui menolak kemenangan pasangan Uu Ruzanul Ulum dan Ade Sugianto (incumbent). Mereka berpendapat, legal standing mereka adalah sertifikat yang telah dikeluarkan KPU pada tahun 2012. Legal standingnya, kedudukan ketua KPU pusat yang ditetapkan untuk seluruh Indonesia.
"Karena Indonesia sedang melaksanakan Pilkada serentak dan kami ini sertifikat dikeluarkan KPU. Legal standing kami, kalau ketua KPU diangkat untuk seluruh Indonesia maka ini tetap berlaku, Yang Mulia," jawab Dani Safari Efendi yang ditunjuk sebagai jubir.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim panel 2, Patrialis Akbar berpendapat, meski majelis menerima masuknya gugatan mereka dalam sidang sengketa ini, legal standing pemohon merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Kita kerja di bawah sistem, ada aturannya. Tapi kami terima. Paham ya. Ini bagian dari demokrasi. Sebagai bagian dari negara hukum soal hukum acara itu sangat penting," tambah Patrialis Akbar dalam kesempatan yang sama.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku belum mengetahui sepak terjang FKMT.
"Apa mereka terdaftar di KPUD? Ini sangat penting nantinya. Saya juga belum mengetahui sepak terjang FKMT," tutup dia.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi gelar sidang sengketa Pilkada Serentak
Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, lawan Airin bawa 56 saksi
KPU sebut Pilkada Halmahera Selatan sesuai prosedur
Terbentur Pasal 158, sengketa Pilkada Kaltara di MK bisa disetop
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.