Pimpinan DPR soal UU MD3: Ibarat sayur tanpa garam, hambar rasanya
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tetap sah berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo. Namun, menurutnya, UU MD3 itu terasa 'hambar' karena Presiden tidak memberikan tanda tangan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tetap sah berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo. Namun, menurutnya, UU MD3 itu terasa 'hambar' karena Presiden tidak memberikan tanda tangan.
"Cuma ibarat kan sayur, sayur tanpa garam. Jadi ya sayur kan lezat dihidangkan, tapi hambar rasanya. Karena kurang tanda tangan presiden," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
DPR, kata Taufik, mempersilakan masyarakat menggugat pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia berharap MK nantinya tidak menganulir semua pasal perubahan dalam UU MD3, terutama menyangkut penambahan pimpinan DPR dan MPR.
Sebab, menurutnya, bila pasal penambahan kursi pimpinan juga dianulir maka akan merugikan kader dari 3 partai yakni PDIP, PKB dan Gerindra yang telah dilantik.
"Tapi kalau kemudian ada JR dari masyarakat ternyata kemudian yang walau kita berharap dibatalkan semua, tidak semuanya hanya pasal-pasal khusus. Kalau semua yang sudah dilantik gimana, kasian," harapnya.
Selain itu, Taufik menyesalkan ada komunikasi yang tak baik antar Presiden Joko Widodo dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dinamika pembahasan revisi UU MD3. Apalagi, Yasonna yang mewakili Presiden sering hadir dan ikut menyetujui perubahan pasal-pasal dalam UU MD3 baik di tingkat Baleg maupun rapat paripurna.
"Artinya kita menyesalkan kondisi birokrasi pemerintahan yang seandainya pemerintah pun menolak harusnya dari awal menolak, seperti dulu adap UP2DP. Pemerintah menolak yaudah enggak apa-apa batalin saja walau paripurna," tandas Taufik.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. Dengan demikian, revisi UU MD3 telah berlaku menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.
"Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna.
Setelah resmi diundangkan, Yasonna mempersilakan publik untuk mengajukan gugatan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(mdk/dan)