Pimpinan DPRD Sumut selalu minta duit ketok buat muluskan APBD
jika sudah diberikan uang ketok para pimpinan DPRD akan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) APBD 2012.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis menjelaskan bahwa pimpinan DPRD Sumut selalu meminta uang ketok. Uang yang diminta oleh Anggota DPRD Sumut diminta untuk memuluskan persetujuan terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014 yang diperintahkan oleh Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi dengan empat terdakwa anggota DPRD Sumut yaitu Sigit Pramono Asri, Ajib Syah, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga dalam kasus terima uang suap dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Kamaludin Harahap selaku wakil ketua DPRD Sumut 2009-2014 melakukan pertemuan pada pertemuan tersebut hadir pula, Chaidir Ritonga serta Sigit Pramono Asri yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut ketika itu," katanya di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/3).
"Ada pimpinan dewan, ada Kamaludin Harahap, Afan, Chaidir, dan Pak Sigit. yang bicara Pak Kamaluddin. Kemudian saya jawab, nanti saya sampaikan ke Pak Gubermur. Dia minta disiapkan uang ketok," tambahnya.
Kemudian, menurutnya jika sudah memberikan uang ketok para pimpinan DPRD akan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) APBD 2012. "Kemudian saya melaporkan kepada pak Gubernur langsung setuju dan memberikan Rp 1,55 miliar permintaan awal," bebernya.
Setelah itu,uang tersebut disiapkan oleh Kabiro Keuangan dan Sekwan. "Setelah itu uangnya diberikan, jumlah Rp1,55 miliar. Diserahkan ke Pak Randiman Tarigan (Sekwan DPRD Sumut)," ujarnya.
Tetapi, dirinya tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diberikan kepada Kamaludin beserta anggota DPRD yang lain. Nurdin menegaskan bahwa setelah uang tersebut sudah diserahkan pembahasan dan pengesahan LPJP 2012 berlangsung aman.
Tidak hanya pengesahan LPJP 2012 saja, Nurdin menjelaskan bahwa pada APBD 2013 pun dilancarkan dengan memberikan uang ketok. "Jumlahnya berbeda pada APBD 2013 menjadi Rp 2,55 Miliar. Diserahkan ke sekwan, Pak Randiman oleh Kabiro Keuangan," bebernya.
Tidak hanya APBD 2013 saja uang ketok pun terulang kembali pada pengesahan APBD 201. Pihak dewan pun meminta fee yaitu 5 persen dari jumlah belanja langsung.
Tak berhenti sampai disitu, permintaan juga kembali dilakukan pada pengesahan APBD 2014. Kali ini, fee yang dimintai dewan yakni 5 persen dari total belanja langsung sebesar Rp1 triliun. Sontak saja, lanjut Nurdin, dirinya merasa tak sanggup atas permintaan sebesar Rp50 miliar itu untuk mengesahkan APBD 2014.
"Tetapi kami tidak sanggup tetapi Pak Gatot menyanggupi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, empat anggota DPRD Sumut Ajib Syah, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga didakwa menerima uang suap dari Gubenur Nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan persetujuan terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun 2012, Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.