Pimpinan KPK Dinilai Pegawai Nonaktif Langgar Sumpah Jabatan Tolak Temuan Ombudsman
KPK menyatakan keberatan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan malah menyatakan Ombudsman bersalah lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Perwakilan 75 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengaku tak habis pikir dengan pernyataan pimpinan KPK yang diwakili Nurul Ghufron.
Diketahui, KPK menyatakan keberatan dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan malah menyatakan Ombudsman bersalah lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
"Kami sama sekali tidak memahami logika pimpinan yang sedikit aneh menyangkut hal ini. Lalu mencari-cari alasan, merasa paling berkuasa kepada pegawai sehingga melanggar hukum pun untuk memberhentikan pegawai tidak apa-apa," ujar Hotman dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Hotman mengaku menyesalkan sikap pimpinan KPK yang tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tersebut. Menurut Hotman, seharusnya pimpinan KPK taat dengan hukum dan mengedepankan kepastian hukum. Namun alih-alih pimpinan menaati rekomendasi Ombudsman, KPK malah menyerang balik Ombudsman.
"Pimpinan KPK seharusnya mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan kepada HAM. Sebab sesuai dengan sumpah jabatan, Pimpinan KPK wajib mematuhi hukum, jika tidak mematuhi hukum, maka Pimpinan KPK telah melanggar sumpah jabatannya," kata Hotman.
Hotman menyatakan, dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur alih status pegawai KPK, namun justru malah akan memberhentikan pegawai yang tak memenuhi syarat dalam TWK.
Berdasarkan LAHP Ombudsman tersebut, menurut Hotman, seharusnya Pimpinan KPK memberikan kesempatan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK untuk memperbaiki melalui pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan dialihstatuskan menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
"Perkom 1 Tahun 2021 juga seperti itu, tak ada pasal dalam Perkom 1 Tahun 2021 dan pasal di peraturan lain yang menyebut hasil TWK bisa memberhentikan pegawai," ucap Hotman.
Dia menegaskan, pemeriksaan maladministrasi adalah kewenangan Ombudsman RI, bukan kewenangan KPK yang menyatakan justru Ombudsman yang melanggar administrasi. Sejatinya rekomendasi Ombudsman dipatuhi KP karena hal tersebut diatur dalam undang-undang.
"Maka patut dinilai yang terjadi dalam konferensi pers kemarin aneh. Pimpinan malah menuduh Ombudsman RI melakukan maladministrasi, apakah kewenangan KPK memeriksa maladministrasi? itu tidak ada di kewenangan UU 19 Tahun 2019 (UU KPK) yang menjadi kewenangan KPK," kata Hotman.
Hotman menegaskan, roh pemberantasan korupsi itu salah satunya adalah kepastian hukum. Tetapi justru pimpinan KPK, sebagai nahkoda pemberantasan antikorupsi malah melanggar hukum itu sendiri.
"Bagaimana asas dan kewenangan KPK sebagai penegak hukum, KPK harus taat hukum, taat pada semua peraturan bukan memilih-memilih hukum, aturan yang akan dipatuhi. Pimpinan KPK harus menjadi panutan," kata Hotman.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, KPK Seolah Mengakui Cacat Administrasi
KPK Kirim Surat Keberatan Terkait Maladministrasi TWK ke Ombudsman
ICW Nilai Sikap KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK Bentuk Pembangkangan
Ombudsman Tunggu Surat Keberatan KPK Terkait Maladministrasi TWK
Tolak Rekomendasi Ombudsman, KPK Dinilai Antikoreksi
KPK: Pendapat Ombudsman soal BKN Tak Kompeten dalam TWK Bertentangan Hukum