Pimpinan KPK Heran Hak Asasi Apa yang Dilanggar pada Pelaksanaan Pegawai Jadi ASN
Pimpinan KPK mengaku telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tak akan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawainya.
Pimpinan KPK mengaku telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Terkait dengan pemanggilan tersebut, menurut Ali, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM pada, Senin 7 Juni 2021 kemarin. Menurut Ali, pimpinan KPK mempertanyakan alasan pemanggilan terhadap dirinya.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.
Ali mengatakan, proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK berpedoman dengan UU versi revisi itu.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali.
Diberitakan, Komnas HAM telah berkirim surat kepada pimpinan KPK terkait polemik TWK. Komnas HAM berencana memeriksa pimpinan KPK soal dugaannya adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berharap pimpinan KPK memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Anam meminta Firli Bahuri cs memenuhi panggilan pihaknya. Tak hanya Firli, Anam juga berharap kepada pihak terkait yang telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan untuk kooperatif.
"Kami berharap baik pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk bekerjasama kepada Komnas HAM memberikan berbagai informasinya agar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini," kata dia.
Anam mengaku, pemanggilan terhadap pimpinan KPK dan pihak terkait untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan para pegawai KPK. Diketahui, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM terkait TWK.
"Salah satu yang penting dalam (memenuhi panggilan) itu adalah untuk terangnya peristiwa, sehingga kita tidak sangka-sangka dan kedua untuk menjernihkan apakah memang ini bagian dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia atau bukan," kata Anam.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Firli Bahuri Cs Dikabarkan Tak akan Penuhi Pemeriksaan Komnas HAM
Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disebut-sebut Sudah Ditarget & Dibagi Beberapa Klaster
Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Polemik TWK Hari Ini
AHY: Beda Dikit, Langsung Dicap Radikal
Wapres Ma'ruf: Tidak Boleh Beri Perintah Memilih Pancasila atau Alquran
Demokrat Usul Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM Gelar TWK
Data: 9 OTT KPK Selama era Firli Bahuri Dilakukan Pegawai Tak Lolos TWK