Pimpinan KPK: Kalau bisa napi korupsi di Nusakambangan saja sekalian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji perlunya lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi narapidana korupsi. Bahkan, KPK ingin para narapidana korupsi itu ditahan di Lapas Nusakambangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji perlunya lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi narapidana korupsi. Bahkan, KPK ingin para narapidana korupsi itu ditahan di Lapas Nusakambangan.
"Kayaknya (Lapas khusus) perlu dikaji. Bahkan kami di KPK dan Pak Saut, kalau bisa di (Lapas) Nusakambangan saja sekalian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Minggu (22/7).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin keluar masuk dan fasilitas mewah untuk para narapidana korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, praktik dugaan suap pengadaan fasilitas mewah bagi para koruptor bukanlah hal baru di Lapas Sukamiskin. Hal itu, kata dia, terlihat dari penjelasan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kalau kita melihat bagaimana kronologi terjadinya seseorang yang mendapat dua mobil itu prosesnya itu, kalau lihat dari cerita yang kita pantau dari kemarin pagi sampai hari ini memang ada kesan itu sudah terbiasa," jelas Saut.
Saut berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi di lapas atau rutan manapun. Saut menilai sistem tata kelola penjara harus diperbaiki agar peristiwa tersebut tak terulang kembali.
"Diharapkan ke depan ini tidak terulang lagi. Tetapi kalau tata kelola penjara yang baik seperti apa, kita memberikan masukan," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK sebut suap di Lapas Sukamiskin dilakukan secara terang-terangan
Kemenkum HAM akan bongkar gazebo di Lapas Sukamiskin
Kemenkum HAM pastikan Wawan sudah masuk Lapas, Fuad Amin masih di rumah sakit
Dirjen Pas Kemenkum HAM akui kecolongan adanya fasilitas mewah napi Sukamiskin
Dirjen Pas tegur KPK soal penempatan narapidana koruptor di Lapas