Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penetapan Sutarman sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Rabu (16/9).
Pihak Kepolisian Resor Garut akhirnya menetapkan Sutarman alias Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu sebagai tersangka. Ia sendiri ditetapkan tersangka berkaitan dengan kebohongan gelar akademik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penetapan Sutarman sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada Rabu (16/9).
-
Apa saja tempat wisata alam yang ditawarkan di Garut? Garut menawarkan berbagai macam wisata alam, seperti wisata gunung, wisata pantai, wisata air terjun, wisata kebun teh, wisata hutan, dan wisata air panas.
-
Dimana lokasi retakan tanah yang membentang di Garut? Retakan tampak membentang sejauh 480 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter. Sudah dua bulan terakhir masyarakat di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut hidup dalam ketidaktenangan.
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Apa nama lain dari "Sungai Setan" di Garut? Mengutip YouTube Adrasa.ID, Selasa (31/10), sungai ini memang memiliki nama yang seram. Jika dalam bahasa Sunda, lokasi itu bernama Leuwi Jurig.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Dimana pusat gempa bumi di Garut? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB. Getaran diketahui berpusat di Samudera Hindia Selatan, Kabupaten Garut, dengan besaran magnitudo hingga 6,2.
"Tadi pagi diperiksa dan sekarang dinaikkan tersangka. Tersangka atas nama Sutarman," katanya, Rabu (16/9).
Saat ini, Sutarman telah ditahan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Maradona menjelaskan, Sutarman ditetapkan tersangka terkait kebohongan gelar akademik yang digunakan olehnya.
"Yang dilanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun. Jadi memang jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut sendiri, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang akan dikenakan kepada Sutarman, salah satunya terkait pengubahan lambang negara. Saat ini sendiri, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan melibatkan para ahli.
"Ketika alat buktinya cukup maka akan dikenakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," tutupnya.
Sebelumnya, pemimpin Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat mengaku gelar mulai dari Profesor, Doktor, Insinyur, hingga Sarjana Hukum diberikan oleh Presiden Pertama Indonesia Ir Soekarno dan Wakil Presiden Bung Hatta.
Sutarman mengatakan bahwa untuk pendidikan formal, ia bersekolah hingga tingkat SMA, namun setelahnya ia berkuliah di alam. Selama di alam itu, ia kemudian melakukan kuliah kerja nyata.
"Saya sekolah, dari kalau secara lahiriah, terbuka, keluaran aliyah saya. Tahun 1996 saya dikuliahkan secara kerja nyata oleh orang tua daripada perintis NKRI sampai beres-beres kemarin 2017. Sekolahnya di alam saja, bukan di universitas. Diberi gelar oleh yang memegang ini, wasiat dan amanat ini. Itu pendiri NKRI, perintis NKRI, termasuk bung Karno, termasuk lagi pak Hatta, termasuk banyak lah, banyak catatan di rumah," kata Sutarman, Jumat (11/9).