Pindahkan tiang listrik, Deden Riski tewas tersengat
Usai kejadian, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan telah memeriksa sejumlah saksi.
Seorang warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Deden Riski (20) meninggal dunia akibat tersengat arus listrik saat berupaya mencabut dan memindahkan tiang besi di sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Lirik yang sudah rusak, pada Senin (29/12) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Sementara tiga orang temannya yang juga ikut bersama-sama memindahkan tiang besi tersebut harus mendapatkan perawatan di Puskesmas karena mengalami luka pada tangan dan kaki," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada merdeka.com.
Guntur menceritakan, kejadian ini berawal ketika korban bersama tiga rekannya masing-masing Heri (14), Sawal (38) dan Irianto (22) berupaya mencabut tiang besi PLTD yang sudah tidak pakai lagi untuk dipindahkan ke bagian tiang yang sudah rusak.
"Namun nahas bagi korban dan rekan-rekannya, ternyata saat tiang yang akan dipindahkan tersebut mengenai jaringan listrik tegangan tinggi milik PLN. Akibatnya korban bersama teman-temannya terpental hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Guntur.
Sedangkan Heri, mengalami luka lecet di jempolnya dan masih di rawat di Puskesmas, Sawal mengalami luka bakar di telapak tangan sebelah kanan serta luka bakar di jempol kaki, sementara Irianto mengalami luka di bagian telapak tangan kanan dan jempol kaki sebelah kiri.
Usai kejadian, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan telah memeriksa sejumlah saksi. "Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa dan diminta keterangannya," pungkas Guntur.