PKB Minta Menag Pelajari Dulu Hubungan Radikalisme dan Cara Berpakaian Orang
"Daripada ngurusin yang tampak mending Menag itu ngurusin yang subtansial saja deh," kata Yaqult
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas menentang wacana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melarang pengguna cadar masuk ke instansi pemerintah. Dia pun menyarankan Fachrul fokus masalah lain yang lebih subtansial.
"Daripada ngurusin yang tampak mending Menag itu ngurusin yang subtansial saja deh," kata Yaqult di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Menurut Yaqult, cadar adalah budaya dari bangsa Arab dan tidak menjadi bagian ke-Islaman. Karena itu, dia menyarankan Fachrul untuk belajar lebih banyak soal cadar.
"(Menag) pelajari dulu itu, apa itu radikalisme, terorisme berhubungan enggak sama cara berpakaian orang. Kalau tidak berhubungan, ngapain sih bikin aturan yang enggak perlu," ungkapnya.
Dia menilai larangan ini juga tidak sesuai jika dilakukan untuk mencegah radikalisme. Fachrul menilai pencegahan bisa dilakukan memperbaiki ideologi yang menyebabkan radikalisme.
"Kalau memang secara ideologi itu berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan cadar itu. Nah baru keluarkan peraturan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).
Sehingga menurut Fachrul Razi, bagi wanita yang telah menggunakan cadar untuk saat ini tak dilarang.
"Kalau orang mau pakai silakan," kata Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11).
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.
"Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar dak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia.
Dia menyebut, wacana mempertimbangkan melarang penggunaan cadar karena faktor keamanan. Dia mencontohkan bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula apabila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Menurut dia, agar wajah mereka dapat terlihat jelas.
"Jadi betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, ya enggak mau saya," tandas dia.
Baca juga:
MenPAN-RB Dukung Wacana Menteri Agama: Boleh Bercadar Tapi di Rumah
MenPAN-RB Belum Bahas Wacana Menag Soal Larangan Bercadar Untuk ASN
Muhammadiyah Bela Menteri Agama Soal Wacana Larangan Bercadar di Instansi Pemerintah
Menko Muhadjir Saran Menag Fachrul Razi Konsultasi ke MUI Soal Pelarangan Cadar
Menag Wacanakan Larang Bercadar, PKS Ingatkan Ranah Pribadi Jangan Diintervensi