Dinilai memberi 'tekanan', KPU bakal dipolisikan PKPI
Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Bawaslu sempat memperkuat putusan itu namun PKPI mengajukan gugatan ke PTUN, hingga diputuskan berhak mengikuti Pemilu 2019.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh mengatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Waktunya hari ini. Jamnya yang mungkin agak siangan. Kami laporkan ke Polda, paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh komisioner KPU," ucap Imam, lewat pesan singkatnya, Senin (16/4).
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Imam menyebutkan, rencana laporan itu atas dasar ucapan Komisioner KPU yang berencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena memenangkan gugatan PKPI ke Komisi Yudisial (KY).
Juga atas wacana KPU lainnya, yang berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat berimplikasi terhadap batalnya keikutsertaan PKPI beserta calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
"Kaitannya dengan ucapan menyangkut akan melaporkan ke KY dan mengajukan PK dan sebagainya," sebutnya.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure (tekanan) kepada PKPI, jadi nanti kalau dilaporkan, ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," lanjutnya.
Menurut Imam, rencana KPU tersebut meresahkan kader partainya. Karena, seolah persoalan PKPI untuk menjadi partai peserta pemilu 2019 belum tuntas. Padahal, kata dia, putusan PTUN telah final dan mengikat.
"Ini meresahkan kader PKPI di daerah, karena seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas, belum final, ini yang akan dilaporkan. Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu, final and binding," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Nasional PKPI, Teddy gusnaidi. Teddy mengungkapkan, pernyataan KPU terkait PKPI sangat merugikan dan seolah menakut-nakuti kadernya yang ingin maju sebagai caleg.
"Dampak dari pernyataan ini sangat-sangat merugikan PKPI. Dan KPU terindikasi kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI. Unsur menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK dikabulkan maka pencalonan legislatif dibatalkan juga," ungkap Teddy.
Dia juga merasa bahwa rencana-rencana yang dilontarkan oleh Komisioner KPU merupakan upaya penggembosan partainya dan sama halnya dengan kampanye hitam. Karena itu, PKPI pun berencana untuk menindaklanjuti ucapan-ucapan Komisioner KPU terkait rencana hukum lanjutan pasca putusan PTUN.
"Tentu saja KPU sudah melakukan upaya mengembosi PKPI dengan mempublikasikan ke publik yang membuat orang berhitung ulang untuk menjadi caleg PKPI. Dan tentu saja ini bagian dari black campaign, seolah-olah kemenangan PKPI ini tidak murni," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Bawaslu sempat memperkuat putusan itu namun PKPI mengajukan gugatan ke PTUN, hingga diputuskan berhak mengikuti Pemilu 2019.
Putusan itu berujung akan dilaporkanya hakum PTUN karena dinilai KPU telah melangggar kode etik.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jenderal peracik partai politik
Terlatih berpolitik sejak tentara
KPU wacanakan peninjauan kembali, Hendropriyono sebut bukan urusannya
Jenderal tua di medan perang politik
Hendropriyono minta penyelenggara & peserta Pemilu bekerja sama, tak saling curiga
Akhir bulan, PKPI gelar kongres luar biasa pilih ketum pengganti Hendropriyono