PKS kecewa MK tolak uji materi pasal kumpul kebo dan LGBT
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku kecewa dan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Padahal materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku kecewa dan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Padahal materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.
"Materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945," kata Jazuli di Jakarta, Jumat (15/12).
Dia menilai permohonan itu adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa.
Seharusnya menurut dia, hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa.
"Saya menilai apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa," ujarnya.
Jazuli mempertanyakan bagaimana bangsa ini membiarkan perzinaan atau "kumpul kebo" tidak bisa dituntut hukum padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan dan efek negatifnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.
Hal itu dikatakannya terkait permohonan pemohon yang meminta agar Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perzinaan pada Pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.
"Perilaku perzinaan atau 'kumpul kebo' juga bisa menjadi 'pintu masuk" ke kejahatan seksual dan pelecehan," katanya.
Jazuli juga menyoroti terkait permohonan pemohon juga meminta Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.
Hal itu menurut dia adalah upaya pencegahan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan trans-gender (LGBT) yang jelas tertolak menurut Pancasila dan Konstitusi Negara UUD 1945.
"Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Di sana ruh dan semangatnya," ujarnya.
Permohonan objektif Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, melihat materi permohonan tersebut, permohonan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Selain itu menurut dia, dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya," katanya.
Jazuli menilai putusan MK tersebut tidak boleh membuat masyarakat surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa dan Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang terhubung dengan Konstitusi dan Dasar Negara antara lain melalui lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Sementara dalam gugatannya pemohon meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", maka semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, pada prinsipnya permohonan pemohon yang meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat, sehingga mengakibatkan pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Baca juga:
Setnov gugat pasal pencekalan & penyidikan KPK, Wapres JK sebut 'Namanya usaha'
Kemenkumham tegaskan pernyataan saksi tetap sah meski sudah meninggal
Tolak uji materi praperadilan, MK sebut penyidik boleh terbitkan sprindik baru
Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu
Emir Moeis ajukan uji materi pasal 162 KUHAP ke MK
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Bagaimana istilah LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman? LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman identitas gender dan orientasi seksual, serta untuk memperjuangkan hak-hak, penerimaan, dan kesetaraan bagi individu-individu dalam kelompok ini.
-
Apa contoh kesetaraan gender di bidang hukum dan peradilan? Salah satu contoh nyata dari kesetaraan gender dalam hukum dan peradilan adalah hak dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga sering kali dianggap sebagai masalah pribadi yang tidak perlu campur tangan hukum. Namun, sekarang ini ada undang-undang yang jelas dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, tidak peduli apakah korban tersebut adalah pria atau wanita.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.